TAGAR.id, Jakarta - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau kerap disapa Awiek mengatakan mengatakan norma yang dipakai adalah PKPU, bukan sekadar surat.
Hal ini terkait surat tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
"Ya norma yang dipakai itu PKPU. Nah ya PKPU-nya diubah dulu kalau memang mau disesuaikan dengan putusan MK," kata Awiek kepada awak media, Kamis, 19 Oktober 2023.
Ditegaskan Awiek, seharusnya syarat tersebut bisa saja direvisi dalam PKPU dengan sidang hibrida (hybrid). Namun, jika PKPU itu belum direvisi, PPP akan mengacu PKPU yang ada.
"Entah dengan sidang cepat atau apa, tapi selama PKPU belum diubah ya tetap mengacu pada PKPU itu," katanya.
Lebih lanjut, Awiek belum bisa memastikan partainya telah menerima surat dari KPU itu atau belum.
"Belum tahu, nanti saya cek, masih sibuk rapimnas," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.[]