Dispensasi Nikah Usia Dini Meningkat di Aceh Tamiang

Permintaan dispensasi pernikahan anak di bawah umur Meningkat di Aceh Tamiang, Aceh.
Ilustrasi Pernikahan Dini. (Foto: Istimewa)

Aceh Tamiang - Pelaksana harian (Plh) Panitera kantor Mahkamah Syariat Kuala Simpang, Aceh Nurul Hijrah menyebutkan permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah umur yang diterima pihaknya sejak bulan Januari hingga pertengahan bulan Juli 2020 di Kabuapten Aceh Tamiang, Aceh meningkat sebanyak 26 pasangan, dari tahun 2019 sebanyak 8 pasangan.

Peningkatan itu, kata Nurul dipicu berbagai faktor sosial, terutama kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas. Dan dari jumlah pasangan di bawah umur yang meminta rekomendasi itu semuanya sudah menjalani sidang atau sudah keluar putusan.

"Meningkat drastis dari tahun sebelumnya. Namun, pasangan di bawah umur yang meminta rekomendasi ini, rata-rata hanya kurang bulan saja dari usia yang telah di tetapkan pemerintah untuk dapat melakukan pernikahan, yakni usia 19 tahun," kata Nurul kepada Tagar, Jumat, 17 Juli 2020.

Nurul menjelaskan, dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Hukum Perkawinan Nasional, disebutkan setiap wanita harus memiliki umur di atas 16 tahun dan pria umur di atas 19 tahun.

Meningkat drastis dari tahun sebelumnya.

Namun, kata dia, sehubungan dengan terjadi perubahan pasal 7 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Hukum Perkawinan Nasional, yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita mencapai umur 19 tahun.

"Jika merujuk aturan terdahulu di perbolehkan menikah usia di atas 16 tahun. Akan tetapi setelah keluar aturan yang terbaru, ketentuannya pasangan harus berusia 19 tahun. Kecuali Pengadilan Agama memberi izin menikah di bawah 19 tahun," kata dia.

Pada kesempatan itu, Nurul merincika permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur sejak bulan Januari hingga pertengahan bulan Juli 2020. Bulan Januari permohonan sebanyak 1 pasangan, Februari sebanyak 7 pasangan, Maret sebanyak 6 pasangan, Juni sebanyak 8 pasangan, dan bulan Juli sebanyak 7 pasangan. Sementara untuk bulan Maret dan April tidak ada permohonan yang masuk.

Dengan meningkatnya permohonan dispensasi pernikahan usia dini, Nurul berpesan, kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang yang ingin menikah dan berumah tangga agar bisa memahami bagaimana aturan untuk membina rumah tangga yang baik. Terlebih terhadap mereka yang usianya belum mencukupi berdasarkan ketentuan.

“Sebab jika belum tahu bagaimana tanggung jawab seorang istri atau suami, sulit menjalankan sunnah Rasul. Hidup berumah tangga itu ibadah, jadi harus tahu bagaimana aturannya," katanya. []

Berita terkait
Alasan Banyak Wanita Aceh Tamiang Gugat Cerai Suami
Tingginya kasus perceraian di Aceh Tamiang, Aceh akibat faktor ekonomi dan adanya orang ketiga di dalam rumah tangga.
Setengah Tahun, 3.001 Ibu Hamil di Aceh Tamiang
Dinas Kesehatan Aceh Tamiang mencatat jumlah ibu hamil dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020 sebanyak 3.001 orang.
Ribuan Balita Aceh Tamiang Menderita Stunting
Balita penderita stunting (gagal tumbuh) di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh hingga kini masih tinggi. Jumlahnya mencapai ribuan.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.