Bulukumba - Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini bisa mengurus berkas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui aplikasi WhatsApp (WA). Pengurusan berkas dalam jaringan (daring) tersebut diterapkan selama masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Disdukcapil Bulukumba melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut di Kantor Disdukcapil jalan Jenderal Ahmad Yani, sejak hari ini, Selasa 21 Juli 2020. Kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari. "Jadi warga tidak lagi datang berkali-kali ke kantor untuk mengurus dokumennya,” kata Kepala Disdukcapil Bulukumba, A. Mulyati Nur, Selasa, 21 Juli 2020.
Mulyati menjelaskan, dengan berlakunya kebijakan tersebut, warga cukup mengirim foto-foto dan berkas melalui pesan WA. Layanan online ini dinilai bagus dan efektif. Warga tak harus membentuk antrian sehingga mampu menghindari terciptanya keramaian. “Meski wabah pandemi ini nanti akan berakhir, kami mempertimbangkan layanan secara daring ini tetap dilanjutkan,” katanya.
Selain kebijakan layanan daring tersebut, juga disosialisasikan kebijakan kependudukan baru kepada aparat desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan warga di wilayah masing-masing. Kebijakan baru itu adalah Kartu Keluarga, Akta, dan Dokumen Kependudukan lainnya yang sudah menggunakan tanda tangan elektrik, tidak perlu lagi dilegalisir. Format tanda tangan elektrik ini berbentuk barcode.
Meski wabah pandemi ini nanti akan berakhir, kami mempertimbangkan layanan secara daring ini tetap dilanjutkan.
Selanjutnya, pencetakan dokumen kependudukan tidak lagi menggunakan kertas cetakan khusus. Cukup dengan menggunakan Kertas HVS 80 gram. “Ini penting diketahui oleh masyarakat, jangan sampai dokumen tersebut dianggap palsu, padahal penggunaan Kertas HVS 80 gram sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat,” ucap dia.
Kebijakan penggunaan kertas HVS 80 gram tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Tentang syarat melampirkan nomor handphone dan alamat surat elektronik (surel) bagi permohonan pengurusan identitas kependudukan. Alamat surel ini berkaitan dengan pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kerta HVS 80 gram.
“Petugas akan mengirim filenya melalui email. Jadi dimana saja warga bisa mencetak sendiri dokumennya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram,” katanya.
Karena tidak semua warga memiliki surel, maka pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat menfasilitasi warganya, dengan membuat email resmi instansi. “Begitu juga dengan pencetakannya, dokumennya bisa dicetak sendiri di kantor desa masing-masing," katanya. []