Dinas Perkim Sumut Tak Punya Uang Bayar Kontraktor

Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumatera Utara, tak memiliki uang untuk membayar kontraktor yang sudah selesai mengerjakan proyek.
Kantor Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Medan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumut, tak memiliki uang untuk membayar kontraktor yang sudah selesai mengerjakan proyek Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Regional di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Proyek dikerjakan PT Waspandel pada 2019. Perkim menunda pembayaran 20 persen, yakni Rp 380 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp 1,9 miliar.

Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum Dinas Perkim Sumatera Utara Asadah boru Manurung mengakui hal itu saat ditemui di ruangan kerjanya, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa, 9 Juni 2020.

"Pembayaran terhadap pemenang tender masih tertunda sebesar 20 persen. Total pagu anggaran sebesar Rp 1,9 miliar. Proyek ini dilelang dan kapasitasnya untuk 800 kepala keluarga," ungkap Asadah.

Dia juga mengaku, pemenang tender proyek dimaksud telah dikenakan denda atau pinalti karena terlambat menyelesaikan pekerjaan. 

Proyek dikerjakan pada 2019, namun sampai berakhirnya tahun, proyek tidak kunjung selesai. "Mereka kami kenakan denda. Pembayaran sebelumnya sudah 80 persen kepada kontraktor," katanya.

Kami sampai sekarang ini belum bisa memberikan kepastian kapan akan membayar sisa pembayaran 20 persen itu

Kemudian, dalam tahun berjalan atau 2020, Dinas Perkim memberikan penawaran, pelonggaran atau toleransi waktu selama 50 hari kerja kepada kontraktor dimaksud.

Kontraktor bersedia untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, ketika mereka telah menyelesaikan pekerjaan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara termasuk Dinas Perkim melakukan refocusing anggaran karena terdampak Covid-19. 

"Jadi sisa uang 20 persen lagi belum bisa kita bayarkan kepada mereka," tuturnya.

Menurut Asadah, pihak kontraktor sudah melayangkan keberatan dengan penundaan pembayaran sebesar 20 persen itu. Dinas Perkim sendiri sudah memberikan penjelasan dengan kondisi keuangan pemerintah.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak kontraktor, kami beri penjelasan, mereka memakluminya. Kami sampai sekarang ini belum bisa memberikan kepastian kapan akan membayar sisa pembayaran 20 persen itu. Kami berharap Covid-19 ini bisa segera berakhir dan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali normal," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pembangunan SPAM Regional oleh Dinas Perkim Sumatera Utara sempat terbengkalai dikarenakan pekerjaan tidak tuntas. 

Tujuan dibangunnya SPAM Regional untuk masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah.[]

Berita terkait
TKI Deportasi Malaysia asal Jawa Masih di Sumut
Masih banyak TKI yang baru dideportasi dari Malaysia berada di persinggahan sementara di Cadika Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Anggota DPRD Sumut Sebut Edy Rahmayadi Gubernur Aneh
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dinilai bersikap aneh dalam memimpin pemerintahan. Banyak SKPD masih dipimpin pelaksana tugas.
Polisi Selidiki Kasus Bansos Pemprov Sumut di Taput
Polres Taput memastikan segera melakukan penyelidikan dugaan penyunatan bantuan sosial dari pemerintah provinsi yang sudah viral di media sosial.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.