Gowa - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa menegaskan kepada masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan untuk datang langsung tanpa melalui perantara pihak lain.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Gowa, Ambo guna meminimalisir campur tangan para calo yang tidak diperbolehkan oleh Dukcapil Gowa, terkecuali mereka yang masih dalam hubungan kekeluargaan dan masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
"Hal ini sesuai dengan perintah undang-undang, dimana yang bersangkutan sendirilah yang datang ke dinas Dukcapil, supaya datanya itu pasti valid dan dokumennya dia sendiri yang terima tidak melalui orang lain," ujar Ambo, Rabu 22 Mei 2019
Baca juga: Gowa Menggelar Pesta Bedug
"Bukan kami tidak percaya, demi menghindari calo yang tidak di perbolehkan, mereka juga bisa menyuruh keluarganya, seperti anaknya," sambungnya
Dalam kesempatan ini juga Ambo menjelaskan terkait pelayanan Dukcapil yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Disebutkan Ambo, Dalam peraturan presiden ini sudah ditentukan dalam pasal 64 ayat (1) bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dukcapil kabupaten/kota atau Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dukcapil kabupaten/kota.
"Disini jelas, dimana yang dimaksud pasal diatas adalah mereka yang bersangkutan, artinya mereka yang mengalami atau mereka yang berkepentingan," ujarnya.
Baca juga: Dua Benda Diduga Bom Gegerkan Warga Gowa
Bagaimana kalau yang mengalami ini sedang berhalangan? lanjut Ambo, hal tersebut tertera di Pasal 6 ayat (1) disebutkan, dalam hal penduduk dan warga negara indonesia, atau diluar negara tersebut, tidak mampu untuk melaporkan sendiri dalam hal ini layanan dukcapil dapat dibantu oleh dinas Dukcapil.
"Jadi jika mereka yang bersangkutan tidak mampu datang langsung ke kantor kami, maka yang harus turun tangan itu adalah Dukcapil langsung. Contohnya kemarin, saat warga di Kecamatan Bontomarannu sakit dan tidak punya dokumen kependudukan, maka kami datang langsung untuk melakukan perekaman, mereka yang dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf kami datangi juga. Atau mereka juga dapat meminta bantuan kepada orang lain yang masih dalam satu kartu keluarga," terangnya.
Hal ini kata ambo dilakukan tidak lain untuk menghindari dokumen kependudukan agar tidak jatuh kepada orang yang salah. Mengingat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sudah langsung terkoneksi dengan semua layanan.
Ambo juga menuturkan, jika pelayanan dinas Dukcapil saat ini melalui proses antrian. Dimana dalam sehari, antrian dibatasi sebanyak 250 orang saja, hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan dokumen.
"Dengan penerapan ini agar yang bersangkutan dapat langsung ke Dinas Dukcapil dan jangan pulang kalau tidak membawa dokumen. Datang pagi, Insha Allah pagi itu juga selesai dokumennya, disamping itu juga haknya mereka untuk mendapatkan dokumen kependudukan, sedangkan kewajiban kami sebagai instansi pelaksana berkewajiban memberikan dokumen kepada warga negara," terangnya. []
Baca juga: Kementerian PUPR, 18 Miliar 10 Kelurahan di Gowa