Dilema Buruh di Tengah Pandemik Corona

Sudah dua minggu setelah diberlakukannya imbauan negara untuk menerapkan WFH sebagai pencegahan Corona. Namun arahan itu belum menyasar kaum buruh.
FSBKU-KSN. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Serikat Buruh yakni Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU)-Konfederasi Serikat Nasional (KSN) angkat bicara dan mendengungkan pernyataan sikap terkait semakin masif penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.

Bayangkan jika ada satu saja yang terjangkit Corona pada kami.

Zaenal Rusli selaku Sekretaris Umum FSBKU-KSN mengatakan pemerintah dan pengusaha bisa mengambil langkah kebijakan yang adil bagi buruh yang sampai saat ini masih full bekerja.

"Ketika Pemerintah sadar akan bahaya Corona dan mengambil langkah WFH, maka seharusnya itu juga bisa di rasakan oleh kami. Bayangkan jika ada satu saja yang terjangkit Corona pada kami, maka sudah pasti jumlah ODP, PDP bahkan angka kematian yang disebabkan oleh corona akan bertambah banyak," ujar pria yang akrab disapa Uci itu kepada Tagar, beberapa waktu lalu.

Berikut Petikan pernyataan sikap dari FSBKU-KSN.

Pertama, imbauan untuk bekerja dari rumah di tengah pandemi Covid-19 tidak dipatuhi sepenuhnya oleh banyak perusahaan. Ribuan bahkan jutaan buruh-buruh pabrik masih diharuskan bekerja seperti biasa, berdesakan di pabrik dalam satu ruangan dengan waktu yang lama tanpa adanya alat pelindung diri yang memadai agar terhindar dari penularan virus sehingga membuat kaum buruh yang masih bekerja rentan terjangkit Covid-19. 

Nasib buruh di tengah pandemi Covid-19 kian terancam. Pilihan mereka kini terbatas, antara bekerja keluar rumah demi tetap berpenghasilan atau mengkarantina diri dengan ancaman kehilangan pekerjaan. situasi saat ini seolah menaruh beban krisis kepada kaum buruh semata. 

Negara harus hadir dalam memberikan rasa adil dan mengedepankan kemanusian serta perlindungan sosial bagi buruh ditengah situasi pandemi yang membahayakan ini sehingga seharusnya akitiftas bekerja di pabrik bagi buruh secara berkumpul untuk dapat diminimalisir atau bahkan ditiadakan sementara hingga situasi kembali normal dengan menjamin terpenuhinya upah bagi buruh secara penuh dan tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apalagi aktifitas bekerja seperti biasa bagi buruh pabrik banyak juga terjadi di daerah yang merupakan zona merah/ daerah tertinggi penyebaran Covid-19.

Kedua, Himbauan dirumah saja yang disuarakan pemerintah sebagai langkah mitigasi penyebaran pandemi Covid-19 tidak dibarengi dengan insentif terhadap masyarakat ekonomi lemah, khususnya para pekerja informal atau pekerja harian seperti supir angkutan umum, ojek, pedagang asongan, kurir, buruh bangunan, dll. Yang merupakan lapisan masyarakat paling terdampak akibat situasi ini sehingga menimbulkan ancaman kelaparan akibat tidak mendapatkan nafkah yang cukup. 

Perlu diketahui sejak siswa dan mahasiswa diberlakukan sistem belajar dari rumah, sebagian pekerja melaksanakan bekerja dari rumah. Sebagaimana pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah penghasilan para pekerja informal ini drastis jauh menurun.

Ketiga, terbatasnya alat-alat keamanan kesehatan atau Alat Pelindung Diri (APD) standar penanganan Covid-19 bagi Tenaga Medis, (Dokter, Perawat, Cleaning Servis, Security, staf Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya)

Keempat, tingginya persentase kematian akibat pandemi Covid-19 di Indonesia, saat ini mencapai 8,3 %. Tingginya angka tersebut menandakan belum efektifnya langkah kebijakan penanganan yang dilakukan pemerintah, perlu sesegera mungkin untuk melakukan evaluasi dan mempertimbangkan opsi karantina wilayah di daerah zona merah/daerah tertinggi penyebaran Covid-19 untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan pandemi ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU)-Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menyerukan kepada Pemerintah.

  1. Melakukan Karantina Wilayah sebagaimana UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di wilayah zona merah/ daerah tertinggi penyebaran Covid-19, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran.
  2. Menjamin terpenuhinya Upah secara penuh bagi kaum buruh saat harus dirumahkan.
  3. Menjamin tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama Pandemi.
  4. Menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Dasar rakyat selama mitigasi pandemi.
  5. Tindak tegas Pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat kerja dan mengesampingkan himbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial.
  6. Segera hentikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Fokuskan peran Negara dalam hal keselamatan masyarakat dan perlindungan sosial.
Berita terkait
Imbas Corona, Pelaku Usaha Bisa Longgarkan Upah Buruh
Presiden Jokowi memberi kelonggaran pada pelaku usaha membuat aturan menjalankan usaha sambil memperkecil penyebaran pandemi Covid-19.
Dampak Corona Ekonomi Lemah, Buruh Harap Bebas PHK
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menginginkan Dinas Kerja dan Transmigrasi meminta kepastian pada perusahaan agar tidak ada PHK.
Korban Nyawa, Perjuangan Buruh Pasuruan Menuntut Hak
Empat buruh meninggal dunia saat aksi mogok buruh di depan kantor PT Flow setelah ditabrak mobil inova. Mereka berjuang menuntut hak buruh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.