Dilarang Deklarasi Menang Pilpres 2019 di Yogyakarta

Siapa pun dilarang mendeklarasikan kemenangan Pilpres 2019 di Yogyakarta.
Raja Keraton Yogyakarta yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat memberikan keterangan pers pasca Pemilu di kediamannya, Kraton Kilen, Yogyakarta, Jumat (19/4). (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Setelah Pemilu 2019 suasana di tengah masyarakat menjadi resah. Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X ikut prihatin dengan kondisi pasca-pesta demokrasi. Dia berharap, siapa pun tidak mendeklarasikan kemenangan Pilpres 2019 di Yogyakarta.

Pernyataan Sri Sultan itu mengacu kepada klaim kemenangan maupun ketidakpercayaan kepada lembaga survei menjadi bumbu pemicu keresahan usai Pilpres digelar. Bahkan, salah satu konstestan sudah merayakan kemenangan Pilpres 2019.

"Aksi saling merayakan kemenangan tidak perlu dilakukan di Yogyakarta. Modal sosial masyarakat Yogyakarta adalah kebersamaan dan saling percaya," katanya dalam keterangan pers kediamannya, Kraton Kilen, Yogyakarta, Jumat 19 April 2019.

Menurut dia, apa yang terjadi di Jakarta tidak terjadi Yogyakarta. Di mana ada pihak yang sudah merayakan kemenangan. "Sebagai warga yang selama ini mengutamakan rasa nyaman dan damai, semoga apa yang terjadi di Jakarta tidak perlu dilakukan di Yogyakarta" pinta Sultan HB X.

Gubernur DIY ini mengingatkan agar kebersamaan tetap dinomorsatukan, atau meniadakan yang lain. "Bagaimana kebersamaan kita saja, jangan berbicara kelakuan merasa paling benar sehingga mengoyak kebersamaan dan modal sosial masyarakat," jelasnya.

Suami GKR Hemas ini mengajak semua pihak tidak membuat gerakan yang memperuncing masalah. Karena hal itu ujungnya memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. "Tidak perlu ada agitasi-agitasi yang memperuncing keadaan. Itu bisa memicu dan memecah belah anak bangsa dalam menentukan pemimpin," tegasnya.

Sultan HB X berpendapat, sistem demokrasi merupakan pilihan bangsa Indonesia. Sehingga, kesadaran nasional harus menjadi sesuatu yang penting. Aspek-aspek demokratisasi tidak boleh menghancurkan arti dan makna kesepakatan sebagai anak bangsa.

"Demokrasi adalah alat untuk berjuang menatap masa depan, bukan tujuan. Tujuan kita membangun bangsa dari berbeda beda menyatakan diri menjadi satu," jelas Sultan HB X.

Sama halnya Pemilu, kata Sultan, yang merupakan bagian dari demokrasi. Pemilu digelar demi kehidupan berbangsa dan bernegara lima tahun mendatang lebih baik.

Menurut Sultan HB X, sebagai anak bangsa yang sadar kewajiban dan hak, harus menjaga kerukunan antar anak bangsa. Sejak awal republik ini didirikan, menyatakan berbeda beda tapi satu. "Kesepakatan itu yang harus dipegang teguh," tegasnya.

Pemilu digelar dalam rangka mengembangkan demokratisasi sebagai pilihan bangsa yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat. Manusia akan lebih bijak jika tetap dengan sabar menunggu hasil rekapitulasi dari KPU sebagai lembaga yang sah untuk menentukan hasil dari pemilu.

"Kita harus menghormati dan menunggu KPU. Mari kembali dalam kebersamaan, kedamanaian, dan kembali dalam tangggun jawab bersama sesama anak bangsa yang menghargai hukum maupun perundang-undangan," jelas Sultan HB X.

Tokoh-tokoh bangsa ikut prihatin dengan suasana pasca Pemilu ini. Pada hari yang sama, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif juga mengungkapkan keprihatinannya.

Menurut dia, siapa pun yang menang dalam kostestasi ini harus diterima. Bagi konstestan yang kalah, juga harus berlapang dada, tetap menunjung tinggi keutuhan bangsa dan nilai-nilai kebhinekaan.

"Yang menang kita terima, yang kalah harus legawa. (Yang penting) kita sama-sama menjaga keutuhan bangsa, perdamaian bangsa, kebhinekaan, pluralisme," kata Buya, sapaan akrabnya.

Menurut Buya, menjaga bangsa ini tetap bersatu dan utuh jauh lebih penting. "Bangsa ini harus bersatu untuk mencapai tujuan kemerdekaan, menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandanya.

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.