Dilaporkan IDI, Polda Bali Jadwalkan Periksa Jerinx

Kepolisian Daerah Bali sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IDI.
Jerinx SID. (Foto: Instagram/jrxsid)

Denpasar - Unggahan status musisi Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal Jerinx tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berbuntut panjang. Pengurus IDI Provinsi Bali mempermasalahkan dan melaporkan status Jerinx ke Kepolisian Daerah Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Syamsi membenarkan adanya laporan dari IDI terkait dugaan Hate Speech dan ujaran kebencian dalam status yang diunggah Jerinx. Dalam unggahan Jerinx tersebut menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO). 

Benar pada Kamis, minggu ini yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.

Syamsi mengungkapkan pihaknya sudah mengagendakan untuk segera memeriksa Jerinx sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Benar pada Kamis, minggu ini yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya," ujar Syamsi saat dihubungi Tagar melalui telepon, Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca juga:

Sementara itu, Ketua IDI Bali Dr I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx salah satunya karena menuding organisasi kedokteran di Indonesia tersebut sebagai kacungnya WHO. Dia mengatakan, IDI sebagai sebuah organisasi merasa terhina dengan unggahan Jerinx di akun media sosialnya.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," kata Dr Suteja.

Ia mengatakan, terkait laporan ini ia menyerahkan seluruhnya ke proses hukum yang berjalan. Adapun unggahan Jerinx yang membuat panas IDI di media sosial yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

Sejauh ini Kepolisian Daerah Bali telah memeriksa sejumlah saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli. Dalam hal ini, Jerinx terancam melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Jerinx sempat membuat heboh dengan menggelar aksi bersama ratusan orang dengan tidak menggunakan masker di wilayah Renon, Denpasar, Bali, Minggu, 26 Juli 2020. Aksi tersebut dilakukan untuk menolak kebijakan rapid test dan swab.

Aksi yang dilakukan Jerinx pun menuai pro dan kontra. Meski demikian Drummer SID itu merasa tidak melanggar hukum atas aksi demo tolak rapid dan swab test yang dilakukannya bersama ratusan orang lainnya itu. []

Berita terkait
Pesan Hanung ke Jerinx: Ucapan Tanpa Ilmu Bahaya
Jerinx SID sebut Corona konspirasi, Hanung Bramantyo beri pesan: ucapan yang tidak didasari ilmu itu sangat berbahaya.
Colek Jerinx Duluan, Hotman Paris Dicecar Netizen
Jerinx sempat meminta Hotman Paris Hutapea adu pendapat dengannya soal Corona. Lantas, netizen pun kembali menantang Hotman untuk meladeninya.
Hotman Paris Imbau Kapolda Bali Bawa Jerinx ke Kuburan
Geram dengan kelakuan Jerinx SID yang menyalahi protokol kesehatan Corona, Hotman Paris imbau Kapolda Bali bawa dia ke kuburan korban Covid-19.
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.