Diduga Tilep Rp 1,2 Miliar, Kepala Bappeda Magetan Ditahan

Diduga melakukan korupsi pengadaan sepatu PNS senilai Rp 1,2 miliar, Kepala Bappeda Magetan Sumarjoko ditahan Kejaksaan Negeri Magetan, Rabu (10/5) petang.
Ilustrasi. (Gambar: Ist)

Magetan, (Tagar 11/5/2017) – Diduga melakukan tindak korupsi pengadaan sepatu PNS tahun anggaran 2014 senilai Rp 1,2 miliar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Magetan Sumarjoko ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur pada Rabu (10/5) petang.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan. Penahanan tersangka kami lakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya hingga sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Siswanto kepada wartawan, Rabu (10/5) malam.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Sumarjoko diputuskan setelah tim penyidik Kejari Magetan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk keterangan dari narapidana Yusuf Ashari yang saat ini bebas setelah menang banding.

Sebelum ditahan, Sumarjoko menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di ruang Kasi Pidana Khusus Kejari setempat. Ia juga sempat menjalani tes kesehatan. “Tersangka diduga menyalahi wewenang pengadaan sepatu dinas di lingkungan PNS Magetan seharusnya dilakukan oleh Bagian Umum Pemkab Magetan,” kata Siswanto.

Sebelumnya, Kejari Magetan telah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari sebagai tersangka yang diduga melakukan mark-up atau penggelembungan harga atas pengadaan proyek tersebut. Yusuf Ashari telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Januari 2017. (yps/ant)

Berita terkait