300 Galon Isi Ulang Palsu Diamankan Polisi Magetan

Satu truk berisi 300 galon produk ternama palsu diamankan aparat karena diduga merupakan isi ulang air biasa. Dua pelaku ditangkap polisi Magetan.
Dua pelaku pemalsuan air minum ditangkap polisi Magetan. (Foto: Tagar/NTMC Polri)

Jakarta - Kepolisian Resor Magetan berhasil menggagalkan peredaran ratusan galon air mineral bermerek palsu yang diisi dengan air isi ulang oleh pelaku. Barang bukti satu truk berisi 300 galon palsu diamankan aparat dalam kasus ini.

“Jadi hasil penyelidikan kita berhasil gagalkan upaya pelaku mendistribusikan air mineral kemasan galon merek ternama, namun diisi air isi ulang biasa. Ada satu truk isi 300 galon kita amankan,” ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, Jumat, 27 November 2020.

Pelaku pemalsuan air mineral ini ada dua orang. Mereka merupakan karyawan dari agen air mineral bermerek tersebut yang berkantor di Ngawi. Menurut Festo, mereka merupakan sopir dan kernet yang bertugas mengirim air kemasan galon ke Magetan.

“Dua pelaku semua pria warga Ngawi. EW (31) dan AS (27) ini karyawan sebagai sopir dan kernet bertugas mengirim pesanan ke toko-toko di Magetan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, para tersangka mendapatkan tutup galon bermerek dari pelanggan. “Tersangka ini di rumah juga punya pelanggan rumah tangga. Saat pesan dan memasangkan di dispenser tidak membuang tutup tapi dibawa pulang, dan dipakai untuk tutup galon merek ternama setelah diisi ulang dengan air biasa,” paparnya.

Kedua tersangka memanipulasi tutup galon dengan mengencangkannya menggunakan alat dari kayu yang dibuat sendiri. Mereka mengisi galon dengan air isi ulang seharga Rp 3 ribu. Lalu dijual kembali seharga air mineral bermerek, yakni Rp 16.500 per galon.

“Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 13.500 per galon. Beli isi ulang di pangkalan ganti-ganti. Kita grebek di Jalan Raya Ngawi Maospati, tepatnya di lampu merah pertigaan Pabrik Gula Glodok, Kelurahan Karangrejo,” lanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) dan atau Pasal 141 jo Pasal 89 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.[]

Berita terkait
Viral Kisah Cinta Pemuda Nikahi Nenek 76 Tahun di Ponorogo
Kisah cinta Ali Nusyahid - Yainem, pemuda berusia 29 tahun viral karena menikahi seorang nenek berusia 76 tahun di Ponorogo, Jawa Timur.
Polisi: Oknum DPRD Labuhanbatu Utara Positif Narkoba
Polisi menyurati gedung dewan untuk mengembangkan kasus oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang diciduk miliki narkoba bersama teman wanitanya.
Pakai Golok Serang Polisi, Duo Preman Banten Dilumpuhkan
Duo sekawan preman nekat menyerang pakai golok saat hendak ditangkap polisi. Keduanya sempat melukai seorang penjual kelapa muda di Banten.