Tegal - Nasib nahas dialami Suhar, warga Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pria 38 tahun itu tewas diamuk massa setelah tepergok warga diduga mencuri dinamo kapal, Selasa, 25 Agustus 2020.
Informasi yang diperoleh Tagar, peristiwa tersebut terjadi dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Pelabuhan Perikanan Pantai Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Bermula ketika sejumlah warga yang sedang bertugas menjaga kapal di pelabuhan melihat Suhar sedang mondar-mondir sambil membawa dinamo kapal.
Warga yang memergoki lalu menangkap dan memukuli Suhar hingga babak belur. Polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mendapati Suhar sudah dalam kondisi terkapar. Selain luka-luka, dari hidungnya juga keluar darah.
Kalau benar mencuri dan ada buktinya, kan ada hukumnya, tidak pakai kekerasan sampai menghilangkan nyawa.
Polisi sempat membawa Suhar ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda Kota Tegal. Namun nyawanya tak tertolong begitu tiba di rumah sakit.
Kepala Polsek Tegal Barat Komisaris Polisi Evi Wijayatmi membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, hari ini ada pengeroyokan di Pelabuhan Jongor hingga menyebabkan meninggal dunia. Korban dikeroyok karena mencuri dinamo kapal," ujar Evi.
Evi menyebut warga yang melakukan pengeroyokan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia belum bersedia membeberkan jumlahnya.
"Saksi-saksi sudah diperiksa. Sudah ada tersangka. Tapi kami masih melakukan pengembangan. Nanti diinformasikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga:
- Jerat Hewan Peliharaan, Warga Ambon Tewas Dikeroyok
- Terduga Klitih Babak Belur Dikeroyok Warga di Jogja
- Pria Mabuk di Pinrang Dikeroyok Sejumlah Pemuda
Sementara itu, kakak Suhar, Ruban, 43 tahun, mengatakan adiknya sehari-hari bekerja menjaga kapal di Pelabuhan Jongor. "Kata istrinya, dipercaya orang untuk jaga kapal. Biasanya berangkat sore, pulangnya pagi," ujarnya saat ditemui Tagar di rumah Suhar.
Menurut Ruban, adiknya sebelumnya memang pernah melakukan pencurian solar dan dipenjara selama tujuh bulan. Meski demikian, dia menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga.
"Kalau benar mencuri dan ada buktinya, kan ada hukumnya, tidak pakai kekerasan sampai menghilangkan nyawa. Pelaku yang mengeroyok harus diproses hukum," ucapnya. []