Tegal - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal, Jawa Tengah, menjaring 291 pelanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Candi 2019. Pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm.
Operasi Patuh Candi 2019 digelar mulai 29 Agustus hinggga 11 September. Operasi ini digelar kepolisian serentak di seluruh wilayah Indonesia. "Pada hari pertama Operasi Patuh Candi di wilayah Polres Tegal Kamis 29 Agustus 2019, kami menindak total 291 pelanggar lalu lintas," kata Kepala Satlantas Polres Tegal, Adiel Aristo, Jumat 30 Agustus 2019.
Menurut Adiel, pelanggaran terbanyak berupa pengendara yang tidak memakai helm. Ada 135 pelanggar jenis ini yang ditindak atau ditilang. Kemudian pengendara yang masih di bawah umur sebanyak 105 orang.
"Selain itu, pelanggaran berupa tidak memakai sabuk keselamatan 25 pengendara, menggunakan handphone saat berkendara 10 pengendara, berkendara melawan arus lima pengendara dan pelanggaran-pelanggaran lain 11 pengendara," lanjut Adiel.
Para pelanggar tersebut terjaring dalam Operasi Patuh Candi yang digelar di dua lokasi yakni di Jalan Raya Langon Barat, Kecamatan Adiwerna, dan di Jalan KS Tubun, Kecamatan Slawi. "Operasi Patuh Candi akan digelar sampai 11 September 2019," tandas Adiel.
Selama 14 hari pelaksanaan, Operasi Patuh Candi memprioritaskan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan, pengendara yang melawan arus.
Kemudian pengendara yang berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara yang masih di bawah umur, pengendara yang mengemudi sambil menggunakan handphone, dan pengendara yang menggunakan lampu strobo, rotator, atau sirine.
"Diharapkan pelaksanaan operasi ini dapat menekan jumlah korban fatalitas kecelakaan dan meminimalisir kemacetan lalu lintas," tambah Adiel. []