Di Sumut Dua Daerah Rawan Pelanggaran Pemilu 2019

Money politik dan keterlibatan perangkat desa menjadi faktor utama penyebab rawan pelanggaran Pemilu 2019 di Sumut.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan ketika diwawancarai wartawan di Mapolda Sumut pada Jumat 12 April 2019 sekira pukul 20:45 WIB (Foto : Tagar/Reza Pahlevi)

Medan -  Pemilu serentak 2019 Bawaslu menyebut dua daerah yaitu Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) dianggap daerah rawan kecurangan dan terjadi  pelanggaran Pemilu yang akan berlangsung pada Rabu 17 April 2019 mendatang. Sebab, daerah tersebut memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang banyak dari 31 kabupaten/kota lainnya. Untuk DPT di Kota Medan berkisar 2.149.662 jiwa dan Kabupaten Deliserdang berkisar 1.165.765 jiwa.

Ungkapan kerawanan Pemilu itu dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Syafrida R Rasahan ketika diwawancarai wartawan seusai melakukan talk show di Mapolda Sumut bersama Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan pada Jumat (12/4) sekira pukul 20:45 WIB.

Tingkat kerawanan hanya terjadi di beberapa daerah, kerawanan terkait dengan yang ditemukan yaitu money politik dan keterlibatan perangkat desa yang mengkampanyekan peserta Pemilu baik Caleg maupun Pilpres, tapi itu tidak terjadi di 33 kabupaten/kota hanya beberapa daerah saja misalnya di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan yang kantong suara, DPT banyak dan masyarakatnya besar

Bawaslu selalu menindaklanjuti adanya informasi yang diterima mengenai kecurangan Pemilu, dan informasi akan diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan.

"Keterlibatan kepala desa (perangkat desa) pada Pemilu dan money politik itu saat ini sedang didalami. Jika ada laporan akan didalami dan tindaklanjuti, tapi kalau sifatnya temuan maka itu akan diinvestigasi terlebih dahulu sehingga kita dapat bukti yang cukup, baru akan diproses karena memang kita punya waktu memproses 14 hari kerja. Jadi tetap ditangani sesuai dengan prosedur," ujar Syafrida.

Bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota serta anggota DPD ditegaskan untuk tidak melakukan politik uang atau money politic. Sebab hal itu sangat merugikan meskipun yang bersangkutan terpilih dan bisa digagalkan meskipun terpilih.

"Jika terbukti melakukan money politik. Baik Caleg maupun DPD dan Presiden Wakil Presiden yang terpilih akan digugurkan, semua temuan dan informasi akan diproses. Hasilnya kalau terbukti melakukan money politik meskipun dia terpilih maka akan dicoret sebagai calon terpilih, bisa digagalkan," terang Syafrida. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi