Di Sampit, Berjualan Siang Hari Selama Ramadhan Dicabut Ijinnya

Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi mengancam akan mencabut izin usaha rumah makan yang berjualan pada siang hari selama bulan suci Ramadhan nanti.
Ilustrasi

Sampit, Kalteng, (Tagar 20/5/2017) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Supian Hadi mengancam akan mencabut izin usaha rumah makan atau warung makan yang berjualan pada siang hari selama bulan suci Ramadhan nanti.

"Termasuk bagi warung dan tempat makan yang sengaja buka saat siang hari bulan Ramadhan, kalau aturan memperbolehkan, kita bisa cabut izin usahanya supaya mereka jera," kata Supian di Sampit, Sabtu (20/5).

Supian meminta masyarakat menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Tidak hanya masyarakat umat agama lain, imbauan menghormati Ramadhan itu juga disampaikan kepada umat Islam sendiri.

Imbauan itu selalu disampaikan setiap tahun menjelang bulan suci Ramadhan. Namun tidak jarang masyarakat mengeluh karena ada saja rumah makan atau warung makan yang buka saat siang hari sehingga mengganggu kenyamanan orang yang berpuasa.

Selama Ramadhan, warung atau rumah makan diharapkan baru berjualan pada sore hari untuk melayani warga yang ingin berbelanja persiapan buka puasa. Jika buka sejak siang hari, maka akan mengganggu kenyamanan warga yang berpuasa. (Fet/Ant)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.