Di Masa Pandemi Pemkab Ciamis Sapa Warga di Channel YouTube

Sapa warga secara virtual Pemkab Ciamis meningkatan pelayanan kepada masyarakat pada sektor administrasi kependudukan
Kadis Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Jabar, H Agus Ali Akbar, SH, sapa masyarakat secara virtual dari Aula Disdukcapil Ciamis, 29 September 2020 (Foto: Diskominfo Kab Ciamis/jabarprov.go.id).

Ciamis - Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya selama pandemi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, H Agus Ali Akbar, SH, menyapa masyarakat secara virtual dari Aula Disdukcapil Ciamis yang disiarkan secara langsung oleh Channel Youtube Diskominfo Ciamis, 29 September 2020.

Menurut Agus, acara ini sengaja di adakan secara khusus, dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta memberi ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan harapan-harapan, berbagai problem atau masalah yang dihadapi dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Adapun bahasan yang disampaikan, mengenai regulasi dalam hal pelayanan dan output atau hasil dari pelayanan pada Disdukcapil, diantaranya yaitu seluruh penerbitan dokumen kependudukan dicetak pada kertas HVS putih ukuran A4 80 gr berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yaitu menggunakan tanda tangan elektronik berupa barcode, tidak lagi menggunakan tanda tangan basah, berdasarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2019.

Selain itu, dalam masa pandemi, serta upaya pencegahan penyebaran C-19, ada pembatasan waktu pelayanan yaitu untuk hari Senin - Kamis mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, serta untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 s.d 11.00 WIB, serta pembatasan jumlah yang dilayani untuk pelayanan pendaftaran penduduk (Perekaman) dan pelayanan pencatatan sipil yaitu masing-masing 70 per hari.

Sementara mulai pukul 13.00 WIB setelah waktu istirahat, pelayanan dilanjutkan untuk menyelesaikan pelayanan yang melalui online WhatsApp.

Dalam hal pembuatan KTP elektronik, bagi masyarakat yang sudah melaksanakan perekaman dan akan mengajukan penerbitan KTP elektronik, masyarakat disarankan daftar ke Kecamatan sebagaimana domisili masing-masing, dan pihak Disdukcapil akan kirimkan langsung ke alamat yang bersangkutan oleh petugas Kantor Pos.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri 104 tahun 2019, pasal (6) Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Kadisdukcapil juga menyampaikan, program Disdukcapil Menyapa Masyarakat tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun permasalahan yang nantinya berimbas kepada peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Diskominfo Kab Ciamis/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Bupati Ciamis Serahkan 6 Unit Mobil ke Desa Juara
Untuk mendukung desa-desa meningkatkan sosialisasi ke warga Bupati Ciamis serahkan enam unit MASKARA yang merupakan bantuan Prmprov Jabar
Ciamis Dorong Warga Desa Ciptakan Daerah Tanpa Kumuh
Melalui program KOTAKU Pemkab Ciamis tingkatkan peranan dan kapasitas warga untuk mencegah terjadi permukiman kumuh
Layanan Penyalahgunaan Narkoba BNNK Ciamis di Pangandaran
BNNK Ciamis, Jabar, optimalkan pelayanan P4GN dengan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Pangandaran
0
Transaksi Keuangan Pengurus ACT dan Organisasi Teror Al-Qaeda Diungkap PPATK
Temuan baru PPATK menyebutkan ada dugaan pengurus ACT melakukan transaksi keuangan dengan jaringan terorisme Al-Qaeda. Pengurus juga karyawan.