Indramayu - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memperbolehkan setiap sekolah untuk mempergunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membeli kuota internet bagi siswa di sekolahnya.
Hal ini dilakukan sebagai solusi agar program pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap terlaksana dengan baik di tengah pandemi Covid-19. Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin.
Menurut Caridin, kendala kuota internet saat ini memang sangat dirasakan oleh orang tua murid karena mereka akan selalu terhubung ke internet dalam melakukan tugas pembelajaran jarak jauh. "Kuota internet saat ini sangat penting untuk menunjang kegiatan pembelajaran jarak jauh akibat pandemi Covid-19," kata Caridin.
Diperbolehkannya menggunakan dana BOS ini pun sejalan dengan kebijakan baru yang dibuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim soal alokasi dana BOS untuk kuota internet. "Disdik tidak memberi kuota untuk sekolah, tapi boleh dari dana BOS. Keputusan Ini sejalan dengan kebijakan Pak Mendikbud," ujar Caridin di Indramayu, 7 Agustus 2020.
Sementara itu Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik, Disdik Kabupaten Indramayu, Pendi Susanto, menambahkan terkait dengan mekanisme alokasi dana BOS sendiri diberikan kepada satuan pendidikan masing-masing.
Mereka bisa mempergunakan dana BOS untuk kebutuhan kuota internet, dengan catatan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar secara daring. "Fasilitas kebutuhan kuota para siswa sebagai penunjang pembelajaran daring dari Disdik belum ada, sementara ini alokasinya dapat diberikan dari satuan pendidikan melalui BOS," ujar Pendi. []