Dewan Aceh Tamiang Sesalkan Perekrutan Direksi PDAM

Dewan Aceh Tamiang mempertanyakan soal proses perekrutan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang yang tidak melibatkan mereka.
Wakil ketua II dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Muhammad Nur. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Aceh, Muhammad Nur menyesalkan sikap pemerintah daerah setempat, yang tidak melibatkan pihak legeslatif dalam perekrutan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang pada waktu lalu yang merupakan salah satu perusahaan milik daerah atau BUMD di Kabupaten itu.

Sedangkan, dalam Qanun nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas qanun Kabupaten Aceh Tamiang nomor 8 tahun 2010 tentang pendirian perusahaan daerah air minum Tirta Tamiang. direktur PDAM harus lulus kelayakan dan kepatutan (fit dan propertest) yang dilaksanakan oleh DPRK Aceh Tamiang dengan tim ahli berdasarkan usulan Bupati.

"Tetapi nyatanya, pihak DPRK tidak dilibatkan dalam perekrutan itu. Padahal itu sudah jelas-jelas disebutkan di pasal 32 pada poin ke 2," kata Muhammad Nur kepada Tagar, Kamis, 6 Agustus 2020.

Muhammad Nur mengatakan, pada saat sedang dilaksanakan seleksi calon direktur PDAM oleh panitia pelaksana pada waktu lalu, pihaknya juga telah menyurati Bupati Aceh Tamiang, Mursil, guna mempertanyakan alasan mengapa pihak dewan tidak dilibatkan dalam pengisian jabatan Direktur PDAM Tirta Tamiang periode 2020-2025 tersebut.

"Pihak eksekutif saat itu langsung membalas surat itu. Dan di dalam isi surat balasan itu mengatakan jika perekrutan direktur PDAM tersebut tidak perlu melibatkan pihak dewan. Sebab mereka mengacu dan penggunakan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 54 tahun 2017, dan Permendagri nomor 37 tahun 2018," katanya.

Tetapi nyatanya, pihak DPRK tidak dilibatkan dalam perekrutan itu. Padahal itu sudah jelas-jelas disebutkan di pasal 32 pada poin ke 2.

Selain itu, kata Muhammad Nur, pihak eksekutif juga menyebutkan jika pihaknya saat itu sedang membuat rancangan qanun, di sebabkan qanun nomor 6 tahun 2010 tentang tentang pendirian perusahaan daerah air minum Tirta Tamiang sudah tidak berlaku lagi, sehingga pelaksanaan perekrutan itu tetap mengacu dan tetap menggunakan PP serta Permendagri seperti yang disebutkan di atas.

"Alasannya pihak eksekutif memakai PP dan Permendagri, dan diaturan itu memang pihak Legeslatif tidak terlibat dalam perekrutan direktur BUMD. Lalu, kenapa tidak mengacu kepada qanun terbaru yang sebelumnya sudah di paripurnakan dan sudah sah menjadi produk hukum, yakni qanun nomor 6 tahun tahun 2018. Mereka tidak menyebutkan itu. Sementara, qanun nomor 6 tahun 2018 sendiri sudah bernomor register di Provinsi Aceh dan sudah diundangkan," katanya.

Atas dasar itu, Muhammad Nur menganggap pemerintah daerah dalam hal ini terkesan memaksakan dalam menggunakan aturan sebagai acuan di dalam perekrutan direktur PDAM, tanpa melihat terlebih dahulu jika Aceh adalah daerah otonomi khusus.

"Daerah kita merupakan daerah otonomi khusus, oleh sebab itu, yang digunakan seharusnya qanun yang sudah ada, selama itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Dan jika qanun nomor 6 tahun 2018 memang tidak sah dan tidak dapat digunakan lagi. Kata dia, qanun tersebut pastinya akan di paripurnakan kembali untuk dilakukan penyempurnaan, atau pun hapus.

Baca juga: Mengawasi Seleksi Direksi PDAM Tirta Aceh Tamiang

"Namun sampai saat ini kita belum melihat itu. Dan di sini saya menilai dalam perekrutan direktur itu, mereka tidak menganggap keberadaan qanun nomor 6 tahun 2018 itu. Sehingga mereka tetap menggunakan PP dan Permendagri," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh telah selesai melakukan seleksi terhadap calon direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang.

Dan panitia seleksi secara resmi telah mengumumkan nama pemenangnya atas nama Ismail, pada Senin, 3 Agustus 2020. Ismail sendiri merupakan 1 dari 3 orang peserta yang berhasil lolos dan masuk di 3 besar setelah sebelumnya berhasil melewati tahapan seleksi berkas dan ujian tertulis bersama 5 orang peserta lainnya. []

Berita terkait
Catat Jadwal SKB CPNS di Aceh Tamiang
Kemenpan-RB sudah mengeluarkan jadwal SKB CPNS tahun 2019 untuk Aceh Tamiang. Nantinya 372 orang akan mengikuti SKB.
19 Dokter Puskesmas di Tarik ke RSUD Aceh Tamiang
19 dokter dari 15 Puskesmas akan membantu pelayanan di ruang IGD RSUD Aceh Tamiang.
Omzet Penjahit Bendera di Aceh Tamiang Menurun
Tahun 2020 ini, para penjahit dan penjual bendera di kota Kualasimpang mengaku sangat sepi orderan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.