Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris baru saja menerbitkan aturan baru perpanjangan PPKM Level 3 di wilayahnya. Salah satunya membolehkan Bioskop beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Perpanjangan PPKM level 3 di Depok ini menyesuaikan aturan pemerintah pusat sampai 20 September mendatang. Sejauh ini belum ada penyesuaian baru yang signifikan.
"Perpanjangan ketiga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 terhitung mulai 14 September sampai 20 September 2021," kata Idris.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/403.
Penonton bioskop di Depok diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining pengunjung dan pegawai.
Kemudian kapasitas paling banyak 50 persen kapasitas dan hanya untuk kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," kata Idris.
Sementara itu, untuk jam operasional mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. []