Depok Buka Bioskop, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

Perpanjangan PPKM level 3 di Depok ini menyesuaikan aturan pemerintah pusat sampai 20 September 2021.
Ilustrasi bioskop. (Foto: Tagar/Dok. Kemenparekraf)

Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris baru saja menerbitkan aturan baru perpanjangan PPKM Level 3 di wilayahnya. Salah satunya membolehkan Bioskop beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Perpanjangan PPKM level 3 di Depok ini menyesuaikan aturan pemerintah pusat sampai 20 September mendatang. Sejauh ini belum ada penyesuaian baru yang signifikan.

"Perpanjangan ketiga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 terhitung mulai 14 September sampai 20 September 2021," kata Idris.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/403. 

Penonton bioskop di Depok diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining pengunjung dan pegawai.

Kemudian kapasitas paling banyak 50 persen kapasitas dan hanya untuk kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," kata Idris.

Sementara itu, untuk jam operasional mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. []

Berita terkait
Pemerintah Akan Terus Berlakukan PPKM
Pemerintah akan terus menerapkan PPKM di seluruh Tanah Air sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19
Menko Airlangga: Tak Ada Provinsi yang Terapkan PPKM Level 4
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi provinsi yang menerapkan PPKM Level 4.
Aturan Baru PPKM 16 hingga 20 September 2021
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang samap 20 September 2021.