Solo - Tim Densus 88 melakukan penangkapan terduga teroris, AB, 31 tahun, di Mojosongo, Solo, Jumat 16 Agustus 2019.
AB ditangkap di traffic light simpang empat Genengan, Jalan Sumpah Pemuda, saat dalam perjalanan ke Sragen untuk menghadiri hajatan saudaranya. Usai penangkapan tersebut, AB dibawa ke Jakarta.
AB ditangkap karena diduga terlibat jaringan dalam pembuatan paspor dan KTP palsu untuk kepentingan dokumen pemberangakatan ke Suriah, bergabung dengan ISIS.
Setelah AB diamankan, Tim Densus 88 bergerak ke rumah AB di Jalan Kerinci Raya 11, RT 03/03, Sekip, Banjarsari Solo untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan disaksikan ketua RT, ketua RW serta Linmas setempat.
Ya, betul diamankan di wilayah Genengan
Saat ditemui di lokasi, anggota Linmas Kelurahan Banjarsari, Agus Santoso mengatakan penggeledahan dilakukan empat petugas dengan membawa metal detektor.
"Tadi yang dibawa ada VCD, buku, flashdisk, HP, terus sangkur, kompas juga. Tidak ada bahan kimia, penggeledahan aja sekitar setengah jam lah," jelasnya.
Menurut Agus, AB merupakan eks narapidana yang pernah ditangkap Densus 88 sekitar tahun 2010 silam.
Selama ini, AB mengajar di TPQ Masjid Baiturrahman, yang jaraknya hanya sekitar 200 meter dari rumahnya.
"Kami beda RT, jadi secara pribadi kurang begitu kenal AB itu," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Waka Polresta Solo, AKBP Andi Rifai membenarkan adanya penangkapan AB, namun pihaknya enggan merinci soal kejadian tersebut.
"Ya, betul diamankan di wilayah Genengan," ujarnya.[]