Denny Siregar: Mengenal Daftar Negatif Investasi di Indonesia

Pergunjingan di mana-mana saat ini adalah Jokowi melegalkan minuman keras. Yuk kenali Daftar Negatif Investasi di Indonesia. Denny Siregar.
Ilustrasi - Banyak wisatawan asing pelesiran di Pulau Bali. (Foto: Tagar/Bisnis Wisata)

Pergunjingan di mana-mana saat ini adalah Jokowi melegalkan minuman keras. Ini berita tersebar dengan sangat cepat, dan dilahap oleh mereka yang tidak mau membaca gambar utuh dari sebuah berita dan seperti biasa mencaci-maki pemerintah. Dan situasi biasanya diperparah tukang kipas seperti PKS, yang selalu over reaktif terhadap kebijakan pemerintah.

Pokoknya apa saja kebijakan pemerintah, tolak dulu. Masalah penjelasan belakangan, tidak usah dijelaskan juga tidak apa-apa, yang penting berani tampil beda.

Nah pertanyaannya, benarkah Jokowi melegalkan minuman keras? Oke, saya perjelas dulu dengan bahasa sederhana ya. Dalam iklim usaha di Indonesia, pemerintah adalah pembuat regulasi atau peraturan supaya sebuah usaha tidak bisa seenaknya. Apalagi kalau berurusan dengan investasi asing. Tidak bisa misalnya tiba-tiba ada orang punya ide bikin pabrik ganja, lalu dia mengundang investasi asing besar-besaran untuk bikin usaha di sini.

Wah, bisa kacau negara kita kalau tidak ada yang mengatur hal seperti ini. Karena itu pemerintah mengeluarkan yang namanya Daftar Negatif Investasi atau DNI. Dari daftar inilah pemerintah membolehkan dan melarang mana saja usaha di Indonesia yang asing bisa investasi. Daftarnya panjang, ada yang usaha terbuka dan ada yang tertutup sama sekali, dalam artian asing tidak boleh masuk ke dalam perusahaan seperti ini. Seperti contohnya industri senjata yang dikelola 100 persen oleh pemerintah lewat PT Pindad.

Berdasarkan fakta-fakta itu, pemerintah akhirnya ya memutuskan buka saja sekalian industri miras di Indonesia, tapi diatur dengan ketat. Investasi asing boleh masuk, tapi hanya ada di 4 provinsi, yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Di Indonesia sendiri sebelumnya ada 20 buah jenis usaha yang masuk dalam Daftar Negatif Investasi, atau asing tidak boleh investasi di wilayah usaha ini. Tapi karena perkembangan zaman dan semakin ketatnya kompetisi di persaingan di dunia global, pemerintah mencoba membuka diri terhadap investasi asing.

Dan dari 20 Daftar Negatif Investasi yang ada, 14 jenis usaha dibuka supaya asing bisa masuk dan investasi di sini. Sisanya 6 jenis usaha, tetap tidak boleh dimasuki asing atau malah dilarang sama sekali, seperti usaha yang berhubungan dengan ganja, kasino, dan tempat judi, sampai industri senjata kimia. Ini jenis usaha yang benar-benar dilarang di Indonesia. 

Industri Minuman Keras

Nah, dari 14 jenis usaha yang tadinya asing dilarang investasi, sekarang dibuka oleh pemerintah. Dan salah satunya adalah industri minuman keras. Inilah yang bikin ribut, dengan judul besar bahwa Jokowi melegalkan industri miras. Padahal sebenarnya bukan dilegalkan, tapi pemerintah mengatur jenis industri minuman keras ini supaya tidak liar dan rawan selundupan.

Selama ini, untuk minuman keras, Indonesia selalu mengimpor dari luar. Tahu berapa pendapatan negara dari cukai peredaran miras impor di Indonesia? Jangan kaget ya, nilainya Rp 3,36 triliun. Besar ya? Itu pendapatan dari cukai saja lho, berarti nilai industri ini gede banget.

Orang Indonesia ini memang aneh kok. Bilangnya negara religius, tapi ternyata impor minuman keras bisa nilainya triliunan gitu. Berarti yang minum miras di Indonesia ya banyak juga, cuma pada tidak mau ketahuan. Dan percaya atau tidak, tahun 2009, Indonesia bahkan masuk dalam daftar pengimpor minuman keras terbesar ke-6 sesudah Thailand. 

Kenapa bisa begitu? Apa orang Indonesia itu peminum? Bukan. Peminat terbesar minuman keras ini adalah orang asing yang berwisata ke Indonesia. Minuman keras bagi mereka adalah bagian dari liburan, sehingga mereka butuh miras. Kalau tidak ada miras, mereka bisa tidak datang. Sesimpel itu. Dan wisatawan asing itu selalu mencari miras khas di daerah yang mereka kunjungi. Mereka minta warga lokal produksi dan mereka ekspor ke negara mereka.

Oke, tahu berapa nilai ekspor miras dari negara kita ke negara luar? Nilainya besar, Rp 5 triliun setiap tahun. Dan tumbuh 12 persen setiap tahunnya. 

Jangan kaget, di Indonesia sendiri, sebelum ada Peraturan Presiden tentang miras, kita sudah punya 3 pabrik yang memproduksi miras, yaitu PT Multi Bintang, PT Delta Jakarta yang memproduksi Anker bir, dan Bali Hai. Bahkan di PT Delta Jakarta yang memproduksi Anker bir, Pemprov DKI punya saham 26 persen lho. Sangat religius, kan?

Peran dan Pertimbangan Pemerintah

Berdasarkan fakta-fakta itu, pemerintah akhirnya ya memutuskan buka saja sekalian industri miras di Indonesia, tapi diatur dengan ketat. Investasi asing boleh masuk, tapi hanya ada di 4 provinsi, yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua. Pertanyaannya, kenapa hanya di 4 provinsi ini saja? Karena ini provinsi yang mayoritasnya bukan muslim, jadi mereka tidak berlaku konsep haram dalam memproduksi miras.

Lagipula Presiden Jokowi tidak memaksa supaya 4 daerah itu harus memproduksi miras, dia hanya membuka izin. Selebihnya ya tinggal kesediaan gubernur atau kepala daerahnya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Kalau mereka menolak, ya tidak akan produksilah. Pemerintah Pusat hanya memfasilitasi supaya daerah yang biasa dengan minuman keras bisa berkembang. Diharapkan, industri miras di daerah-daerah tertentu, bisa menyerap banyak tenaga kerja. 

Ini urusannya tentang penyerapan tenaga kerja dan menarik minat investor asing. Bukan mendorong supaya warga daerah tersebut mabuk-mabukan. Karena untuk peredaran di daerah tertentu tetap harus ada izin khusus.

Pemerintah lebih menekankan supaya industri miras ini memperkuat ekspor kita. Toh, selama ini tanpa ada Perpres, kita juga sudah banyak ekspor miras. Dorong sekalian saja, tapi tetap diawasi dan dilokalisir supaya tidak menyebar ke daerah yang mayoritas muslimnya religius seperti Sumatera Barat.

Jadi, catat ya. Ini bukan Jokowi melegalkan industri miras, tapi mengatur supaya industri ini tidak liar dan kita hanya jadi konsumen dengan banyaknya minuman keras impor. Lagian, daerah yang dipilih yang boleh membuka diri terhadap industri miras ini adalah daerah-daerah yang punya adat dan budaya dengan minuman keras. Seperti di Bali contohnya, yang memang tidak bisa jauh dari minuman keras karena kebutuhan adat juga pariwisata.

Lalu kenapa banyak yang protes Jokowi membolehkan industri miras di daerah tertentu? Ya, itu karena ada orang-orang yang memaksakan standar agamanya ke orang lain yang agamanya berbeda. Di Islam jelas miras dihukumi haram, karena itu tidak boleh daerah-daerah mayoritas Islam ada industri mirasnya. Sedangkan daerah yang boleh memproduksi miras, mereka tidak punya standar yang sama dengan Islam.

Dan yang harus kita sadari bahwa negara kita terdiri dari berbagai macam suku, ras, dan agama. Bukan hanya Islam. Mereka juga punya adat-istiadat dan budaya sendiri. Jadi tidak bisa kita diatur negara ini dengan hukum agama, karena kebutuhan masing-masing daerah berbeda. Yang bisa kita lakukan adalah menghormati setiap pilihan. Karena saling menghormati sebenarnya adalah bagian dari budaya kita. Setuju?

*Penulis buku "Tuhan dalam Secangkir Kopi" dan "Bukan Manusia Angka"

Berita terkait
PKS Tegas Tolak Perpres Investasi Miras Oleh Jokowi
PKS tegas menentang peraturan presiden yang membuka investasi untuk industri minuman keras.
Zulkifli Hasan: PAN Tolak Perpres Investasi Miras
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dengan tegas menolak Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi minuman keras.
Investasi Usaha Miras, ICR Ingatkan Jangan Terjebak Isu Moral
Erasmus Napitupulu merespons pro kontra investasi miras ini dengan menitikberatkan pada soal kontrol atau pengawasan.