Denny Siregar dan Jimly Asshiddiqie Kritik Ridwan Kamil

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie turut berkomentar terkait sikap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang mengirimkan surat ke Presiden Jokowi.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Tagar/Humas Pemprov Jabar)

Jakarta - Sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritikan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan pegiat media sosial Denny Siregar.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak perlu seorang gubernur mengirimkan surat ke Presiden yang berisi aspirasi warganya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Jimly Asshiddiqie bukan tugas seorang kepala daerah untuk menyalurkan aspirasi. Gubernur sebagai kepala daerah wajib tunduk pada UU yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Ttg Gbernur kirim surat ke Presiden berisi aspirasi warganya utk tolak UU Ciptaker, sbaiknya tdk prlu ada. Bukan tugas Gubernur utk jadi pnyalur aspirasi. Gubernur sbg Kepala Daerah wajib tunduk pd UU yg ditetapkn Pemerintahan Pusat. Mudah2an yg kmarin adalah pengalaman terakhir," tulis Jimly Asshiddiqie di akun Twitter pribadinya @Jimlyas, pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Cuitan Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) ini mendapat tanggapan dari pegiat media sosial Denny Siregar. Denny mengaku tak paham dengan sikap gubernur yang tunduk pada tekanan massa daripada menjaga amanat UU.

Gua juga gak paham, ada Gubernur yang lebih tunduk pada tekanan massa daripada menjaga amanat UU.

Menurut penulis buku Tuhan dalam Secangkir Kopi ini, gubernur bermuka dua dan fokus pada pencitraan tidak layak untuk menjadi pemimpin nasional.

"Gua juga gak paham, ada Gubernur yang lebih tunduk pada tekanan massa daripada menjaga amanat UU.

Ini Gubernur muka dua, lebih fokus pada citra dirinya. Gak layak jadi pemimpin nasional, krn kerjaannya cuman rangkul sini rangkul sana.

Jangan ada lagi model bpk prihatin kedua.," tulis Denny Siregar pada akun Twitter pribadinya @Dennysiregar7, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca juga : Disodorkan Pandangan Jimly Asshiddiqie, Ridwan Kamil Bungkam

Diketahui, Pemprov Jawa Barat mengirimkan surat berisi aspirasi buruh kepada Presiden Jokowi. Surat bernomor 560/4395/Disnakertrans itu berisi tentang penolakan buruh terhadap Omnibus Law Cipta Kerja dan buruh meminta agar Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Surat yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ini dikirim ke Presiden Jokowi pada Jumat, 9 Oktober 2020. []

Berita terkait
Disodorkan Pandangan Jimly Asshiddiqie, Ridwan Kamil Bungkam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memilih bungkam tidak menanggapi Jimly Asshiddiqie dan Teddy Gusnaidi terkait Omnibus LAw UU Cipta Kerja.
Yang Dilakukan Ridwan Kamil Saat Berkantor di Depok
Ridwan Kamil kembali berkantor di Depok pada Selasa 6 Oktober 2020.
Coba Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Tak Rasakan Efek Samping
Ridwan Kamil menjadi salah satu dari 1.620 relawan yang ikut serta uji coba fase 3 di Universitas Padjajaran Bandung beberapa waktu lalu.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.