Kota Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), kembali menggelar Operasi Gerakan Depok Bermasker. Warga yang tidak memakai masker akan ditindak dengan diberikan sanksi sosial atau denda sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan sanksi berupa denda akan dikenakan sebesar Rp 50 ribu. Denda tersebut dibayarkan langsung melalui Bank BJB untuk selanjutnya masuk ke kas daerah. “Masyarakat yang tidak pakai masker kena denda sesuai aturan yang berlaku,” kata Lienda, 14 September 2020.
Dikatakan oleh Lienda bahwa Operasi Gerakan Depok Bermasker akan dilakukan selama enam hari. Operasi mulai dilakukan pada Senin 14 September sampai 19 September 2020.
Terkait dengan lokasi operasi masker setiap hari tidak menetap. Hari ini (14 September 2020-red.), Operasi Gerakan Depok Bermasker berada di depan Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Jalan Proklamasi Kecamatan Sukmajaya, dan Pasar Pucung Kecamatan Cilodong.
“Operasi ini kami lakukan di seluruh kecamatan, setiap harinya lokasi berbeda,” kata Lienda mengingatkan warga agar selalu memakai masker jika ke luar rumah.
Lienda menambahkan, dalam Operasi Gerakan Depok Bermasker, pihaknya bersinergi dengan personel Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan Polri. Selain itu juga melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan setempat (berita.depok.go.id). []