Surabaya (Tagar 1/2/2018)- Warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto resah dengan merebaknya limbah B3 dari PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Bahkan limbah tersebut telah mengkontaminasi hasil pertanian warga diantaranya padi.
Direktur eksekutif Ecological Obsevation and Wetlands Conservation (Ecoton) atau Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, Prigi Arisandi mengungkapkan dari hasil kajian Geologi dan Geolistrik tanah di sekitar aktivitas PT PRIA menunjukkan adanya kontaminasi logam berat timbal dan beberapa logam berbahaya, padahal 95% kehidupan masyarakat Lakardowo adalah petani jagung, lombok, terong dan padi.
Kontaminasi lahan ini tak urung menimbulkan penurunan kualitas dan jumlah panen. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim telah merekomendasikan untuk dilakukan uji kualitas hasil pertanian.
"Green Woman atau gerakan perempuan Lakardowo mandiri telah melakukan uji kualitas padi yang menunjukkan adanya kontaminasi logam berat. Memburuknya kondisi lahan pertanian ini diduga kuat karena aktivitas PT PRIA , perusahaan pengelola dan pemanfaat limbah B3 yang beraktivitas sejak 2010," katanya.
Dia menandaskan bahwa Green Woman menjadi saksi sejak 2010 terdapat aktivitas penimbunan limbah B3 di area PT PRIA . Limbah yang ditimbun berupa sludge logam, karbon aktif, fly ash, bottom ash, sludge kertas, sludge limbah industri, limbah medis bahkan juga bahan makanan olahan kadaluwarsa.
Prigi juga menandaskan, pada 2016 teridentifikasi lebih dari 230 anak asal Desa Lakardowo yang menderita dermatitis yang diduga akibat air sumur warga yang terkontaminasi logam berat, sulfat dan kandungam TDS tinggi mencapai 2000 ppm. "Bahkan dalam uji sumur pantau didalam PT PRIA pada Juni 2016 ditemukan beberapa parameter yang diatas baku mutu, dan terjadi peningkatan bila dibandingkan data rona awal," tandasnya.
Dia menandaskan, atas keluhan warga, pada 8 Desember 2016, DPR komisi VII merekomendasikan pada PT PRIA untuk melakukan pemulihan lingkungan. Akan tetapi, sampai saat ini belum dilaksanakan. "Audit lingkungan yang direkomendasikan sejak 8 Desember 2016 hingga 2018 belum diumumkan hasilnya," kata Prigi.
Kemudian, lanjutnya, pada 10 November 2017, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengeboran sample tanah didalam area perusahaan PT PRIA untuk membuktikan kecurigaan penduduk Lakardowo. Akan tetapi, pada 14 November 2017 PT PRIA menolak melakukan pengeboran di dalam area pabrik.
Prigi menilai KLHK lambat dalam penyelesaian kasus PT PRIA tanpa mempertimbangkan semakin meluasnya dampak lingkungan dan kesehatan yang dirasakan warga Lakardowo. "Bahkan kini PT PRIA memperluas area industrinya," paparnya.
Untuk itu, Green Woman Lakardowo meminta pada Pemerintah Pusat untuk menuntaskan kasus pencemaran PT PRIA dengan melakukan pembuktian melalui pengeboran sedalam 10 meter didalam area PT PRIA . Selain itu juga harus melakukan pemulihan kerusakan lingkungan disekitar areal PT PRIA yang telah terkontaminasi limbah B3. Tuntutan ini disampaikan saat mereka menggelar aksi di depan Istana Negara, Kamis (1/2/).
"Kami berharap tidak ada lagi perluasan PT PRIA karena sudah meresahkan dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan limbah B3. Kami juga mendorong pembangunan sarana pengolah limbah B3 di kawasan Lakardowo," pungkas pria berkacamata ini. (lut)