Bandung, (Tagar 19/10/2017) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan, Proyek Raksasa Meikarta harus dibangun sesuai dengan KSP Wilayah Jabar. Hal itu diucapkan Wakil Gubernur Jawa Barat, deddy Mizwar kepada tagar.id, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 telah ditetapkan 24 KSP atau Kawasan Strategis Provinsi, dimana salah satunya adalah KSP koridor Bekasi - Cikampek.
“Mega proyek Meikarta ini merupakan kawasan yang tercakup dalam KSP tersebut. Maka, Meikarta dalam pelaksanaannya harus memperhatikan arahan penanganan KSP tersebut. Meliputi pengembangan kawasan ekonomi tingkat regional, sinergitas infrastruktur, sinergitas pembangunan antar daerah, pengembangan perkotaan,” terangnya.
Sehingga proyek Meikarta ini tidak akan merambah kawasan lahan pertanian, dan penanganan penurunan kuliatas pembangunan yang selama ini dikhawatirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Selain itu, kawasan Meikarta ini pun merupakan bagian dari wilayah pengembangan Bodebek, dimana arahan kebijakannya adalah pengembangan transportasi massal, pemenuhan kebutuhan pelayanan sarana dan prasarana, dan utilitas umum perkotaan yang berdaya saing dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Dengan demikian tambah Deddy, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai dan meminta Lippo Group sebagai pengembang proyek Meikarta ini wajib memperhatikan kebijakan tata ruang dan harus dilakukan berbagai kajian, yaitu kajian amdal, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kajian Andal Lalin sebelum dilakukan proses perizinan dan pelaksanaan pembangunan.
“Jangan bangun dulu, lalu izin diurus belakangan, kan salah? Menyalahi aturan. Kalau hanya persiapan untuk taman enggak apa-apa. Tapi yang penting jangan dibangun dulu, kalau bener Lippo Group bangun nanti kita (Pemprov Jabar) kirim Satpol PP,” pungkasnya. (fit)