Demi Jaga Marwah, Wacana Batas Usia Minimal dan Maksimal Capres Cawapres Bukan di Ranah MK

Menurut Edward, gugatan batas usia capres cawapres ini bukan fenomena hukum konstitusional ini melainkan fenomena politik.
Gedung DPR RI. (Foto: Tagar/Ayo Semarang)

TAGAR.id, Jakarta - Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Moch Edward Trias Pahlevi angkat bicara perihal polemik gugatan batas usia minimal dan maksimal capres cawapres yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Edward, gugatan batas usia capres cawapres ini bukan fenomena hukum konstitusional ini melainkan fenomena politik. Sehingga ia menyebut, hal tersebut bukan ranahnya di MK melainkan pada pembuat UU.

"Sebelumnya MK kan pernah membatalkan terkait usulan-usulan ini. Tetapi saya melihatnya dominasi pembahasan ini mengarah kepada fenomena politik," katanya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, dengan batas usia minimal 35 tahun ia setuju dan harus digarisbawahi. Sebab, memang tidak ada takaran usia 40 tahun itu dianggap dewasa. Secara ilmiah, kata dia, kajian tidak bisa terbukti.

"Usia 30 tahun, 31, 32, yang punya kapasitas kepemimpinan, punya perusahaan, bahkan menjadi CEO juga banyak. Nah, apakah usia 40 tahun ini dianggap dewasa? Tidak juga. Dalam perkara usia ini saya rasa saya setuju tapi memang ranahnya sebenernya tidak di MK, tetapi di UU 7/2017 terkait dengan revisi," katanya.

Ia melanjutkan, jika bicara tren global misalnya, banyak juga pemimpin-pemimpin usia muda bermunculan. Di Thailand terakhir muncul pemimpin muda yang menjadi perdana menteri.

"Nah, saya rasa, fenomena ini juga harus dilihat. Terkait batas maksimal usia 70 tahun, nah ini menurut saya tidak logis. Kenapa tidak logis? Pertama, rasionalitas 70 tahun itu kan salah satu indikatornya kesehatan. Apakah 70 tahun itu dianggap tidak sehat? Kan enggak juga," katanya.

"Apakah 70 tahun itu dianggap sudah tidak layak lagi memimpin? Kan tidak juga. Nah, batas atas ini yang menurut saya tidak setuju apalagi juga banyak pemimpin kita yang di atas 70 tahun," lanjutnya.

Dia mencontohkan, pada kasus di Amerika Serikat, sosok pemimpin yang berusia sudah 77 tahun harus tetap memenuhi syarat pengujian, yakni faktor Kesehatan dan psikologis.

"Dengan itu pun cukup tidak harus usia maksimal usia 70 tahun. Asalkan sehat. Sehat ini kan bukan dibuktikan terhadap usia, tapi dengan tes kesehatan. Makanya, dominasi pembahasan ini lebih ke dominasi politik sebenarnya" katanya.

Ia mengaku bahwa gugatan usia 35 tahun ini sebelumnya sudah pernah digugat dan itu ditolak.

Seandainya nanti MK memutuskan untuk syarat minimal menjadi 35 tahun, menurutnya ini dapat mencederai putusan sebelumnya.

"Sangat terlihat secara politis begitu. Nah, akan lebih baik sebenarnya ini dikembalikan kepada legislatif. Kalau saya justru malah MK tidak usah memutuskan, tidak mengabulkan gugatan ini," ujarnya.

"Kenapa? Ini untuk menjaga marwah MK itu sendiri supaya kepercayaan publik terhadap MK itu tidak menurun. Padahal saat putusan sistem pemilu kita kemarin, kepercayaan publik kita meningkat," lanjutnya.

Masih kata dia, jika tiba-tiba terkait dengan syarat usia minimal maksimal diputuskan malah justru publik menilai MK ini justru malah jadi sangat politis sekali.

"Nanti akan dihubung-hubungkan nih, MK ini masih saudara dengan presiden atau apa segala macam," katanya.[]

Berita terkait
Batas Usia Capres Cawapres Maksimal 70 Tahun Digugat ke MK, Kali Ini dari Mahasiswa dan Alumni FHUI
Sebagai pemohon, Soefianto dan Imam Hermanda membeberkan alasan penting dalam mengajukan uji materil ini dalam 4 poin berikut.
Pemkot Lhokseumawe Serahkan Satu Mobil Ambulans Donor Darah untuk PMI Lhokseumawe
Selain itu juga untuk dilakukan sosialisasi ke berbagai daerah termasuk pelosok desa yang ada di Kota Lhokseumawe
Junta Myanmar Umumkan Pemotongan Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi
Pengurangan hukuman enam tahun itu bagi Suu Kyi bagian dari grasi massal menyambut hari raya umat Buddha