Berkas Pergeseran Suara di Gowa Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara pergeseran suara saat Pileg lalu di gowa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Penyerahan berkas perkara pergeseran suara internal Partai di Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Kecamatan Pallangga, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Rabu 3 Juli 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Hasil Penyidikan terkait perkara pergeseran suara internal Partai di Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Berkas tersebut diserahkan langsung oleh penyidik Polres Gowa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa.

"Penyidik telah menyerahkan berkas tersebut pada Jumat 31 Juni kemarin ke Kejari Gowa, ini bagian dari upaya sentra Gakkumdu dalam memproses dan menindak pelanggaran dalam pemilihan umum," jelas Yusnaeni Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Penindakan Pelanggaran yang juga selaku Koordinator Gakkumdu, Rabu 3 Juli 2019.

Diketahui, perkara ini menyeret empat nama, dua diantaranya selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pallangga inisial IM dan IW, satu diantaranya Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Gowa inisial MSA dan satu orang oknum yang di duga saksi partai yakni SL.

Yusnaeni menjelaskan, pasca diserahkannya berkas-berkas tersebut, akan diteliti oleh kejaksaan selama tiga hari.

"Nanti dikembalikan jika dianggap belum lengkap, jika belum lengkap maka penyidik diberi waktu selama tiga hari untuk melengkapi lalu diserahkan kembali ke kejaksaan," terangnya.

Keempat tersangka ini diperkarakan terkait tindak pidana pemilu yang melanggar pasal 532 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta, dalam hal penyelenggara Pemilu  maka yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

"Kami mengingatkan agar kedepan penyelenggara pemilu khususnya PPK tidak boleh mempermainkan suara rakyat karena itu berkonsekuensi pidana dan pelanggaran etik," ujar Yusnaeni. []

Artikel terkait:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.