Dekati Hari, Oposisi Belum Berkongsi

Alih-alih menetapkan koalisi, ketiga partai oposisi ini masih disibukan siapa yang akan menjadi partner Prabowo bertarung dalam kompetisi lima tahunan ini.
Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mampu mencalonkan pasangan jagonya untuk berkompetisi merebut kursi RI-1. Partai lainnya, harus berkoalisi. (Foto: Tagar/Rully)

Jakarta, (Tagar 12/7/2018) – Kurang dari sebulan, tepatnya pada 4-10 Agustus 2018 mendatang, proses pelaksanaan Pemilu 2019 sudah dimulai. Tanggal itu merupakan waktu pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti diketahui, pesta demokrasi rakyat Indonesia tahun depan akan berlangsung pemilihan anggota parlemen (anggota legislatif), dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, secara bersamaan.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 itu dijabarkan 23 tahapan program kegiatan yang diakhiri dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.

Usai mendaftar, para calon Presiden dan Wakilnya akan diperiksa kesehatannya dalam rentang waktu 5-13 Agustus 2018.

KPU Jalan Terus
Ambang batas (presidential treshold) pengusung calon Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan UU Pemilu 2019 yang diputuskan, parpol pengusung harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Perolehan suara ini merujuk hasil Pemilu 2014. Sebagian parpol kini memprotes dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dianggap tidak relevan.

Polemik masih berlangsung, namun KPU RI telah menjadwalkan penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada 20 September 2018. Dilanjutkan esoknya dengan penetapan nomor urut.

Di minggu terakhir September, 23 September 2018 akan dimulai kampanye Pilpres yang diakhiri pada 13 April 2019. Kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga.

Masa tenang jelang pencoblosan berlangsung 14-16 April 2019. Pemilih melakukan pencoblosan pada 17 April 2019. Bila terjadi putaran kedua, kampanye dimulai pada 22 Juni hingga 3 Agustus 2019. Pemungutan suara dijadwalkan pada 7 Agustus 2019.

Koalisi Berhitung Kursi
Dari ketatnya jadwal pemilihan, baik Presiden dan Wakil Presiden serta anggota parlemen (legislatif), sementara ambang batas (presidential treshold) yang dirasa tinggi untuk partai politik bisa mengusung calonnya, maka jalan koalisi pun harus ditempuh untuk memenuhi syarat memajukan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagaimana diketahui, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mampu mencalonkan pasangan jagonya untuk berkompetisi merebut kursi RI-1. Partai lainnya, harus berkoalisi untuk bisa ikut kompetisi menuju eksekutif tertinggi di negeri ini.

Sehebat atau setenar apa pun calon yang dijagokan, parameter 20 persen kursi parlemen (DPR) atau 25 persen perolehan suara nasional tetap jadi batasan yang harus dilampaui.

Prabowo Subianto, misalnya. Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra ini hanya punya modal 73 kursi yang berasal dari 14.760.371 suara, atau 11,81% kursi DPR. Gerindra pun butuh teman berkoalisi agar bisa memajukan mantan Pangkostrad berbintang tiga ini menjadi calon Presiden.

Gerindra minimal butuh Partai Demokrat yang memiliki 61 kursi 12.728.913 suara, atau hanya 10,19% kursi DPR. Itu pun dengan catatan, jika partai besutan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini bersedia bergabung dengannya.

Jika harus berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang pernah diklaim sebagai koalisi abadinya, Gerindra tetap butuh suara tambahan, karena PKS hanya berada di urutan ke tujuh dalam Pemilu 2014 lalu, atau bermodal 40 kursi dari 8.480.204 suara dengan persentase 6,79 kursi di parlemen. Gerindra dan PKS masih butuh partai lain, semisal Partai Amanat Nasional (PAN) yang punya 49 kursi dari 9.481.621 suara dan 7,59% kursi di DPR.

Alih-alih menetapkan koalisi, ketiga partai oposisi ini masih disibukan siapa yang akan menjadi partner Prabowo bertarung dalam kompetisi lima tahunan ini.

Di sisi lain, PAN pun mulai menyuarakan calonnya sendiri. Ada dua calon dari partai pimpinan Zulkifli Hasan ini. Sang politisi senior yang menjadi Ketua Dewan Pembina PAN, Amien Rais, yang masih penasaran mencicipi jabatan eksekutif tertinggi di negeri ini, dan Pak Zul (Zulkifli Hasan) sendiri yang digadang-gadang maju sebagai calon Presiden. (rif)

Berita terkait