Bandarlampung, (Tagar 1/5/2018) – Sebanyak 188 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di luar negeri. Salah satunya berasal dari Desa Padang Ratu, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
"Namanya Daryati, asal Kabupaten Pesawaran. Dia terancam hukuman mati di Singapura atas tuduhan pembunuhan," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung Yunita Rohani dalam peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2018 di Tugu Adipura Bandarlampung, Selasa (1/5).
Yunita menjelaskan, Daryati menghadapi tuntutan hukuman gantung di Singapura. Pada persidangan bulan Juni 2016, dia didakwa membunuh majikannya.
“Hingga kini keluarga Daryati belum mengetahui secara persis apa motivasi dan penyebab terjadi pembunuhan tersebut,” kata Yunita lagi.
Yunita Rohani meminta pemerintah untuk melakukan pendampingan Daryati secara maksimal.
"Kami minta dukungan ke masyarakat untuk menandatangani petisi guna menyakinkan pemerintah pusat supaya melakukan pendampingan secara maksimal," ujarnya. (ant/yps)