Dana Haji Aman, BPKH Pastikan Tak Ada Alokasi Investasi

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan dana haji milik calon haji 2021 tetap aman dan tidak ada alokasi investasi yang menimbulkan kerugian.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. (Foto: Tagar/Bratanews)

Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana milik calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya tetap aman dan tidak ada alokasi investasi yang akan merugikan.

"Dana haji per Mei 2021 itu nilainya Rp 150 triliun. Kami menyatakan tetap aman, tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, dalam diskusi virtual, Senin, 7 Juni 2021.

BPKH mengatakan tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji. Dana haji telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).


Sekali lagi tidak ada kesulitan dan gagal investasi.


"Alokasi investasi ditunjukkan pada investasi dengan profil risiko untuk low to moderate. 90 % adalah dalam bentuk investasi SBSN dan sukuk korporasi. Tentu masih ada investasi lain yang semua profil risikonya low to moderate," ucap Anggito.

Pada tahun 2020, BPKH membukukan surplus lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaannya tumbuh lebih dari 15 persen. Dana haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi terlindungi dari gagal bayar.

"Sekali lagi tidak ada kesulitan dan gagal investasi," ucapnya.

Ia juga mengatakan dana kelolaan haji pada tahun 2020 meningkat 15 % dari tahun 2019. Dana kelolaan haji pada 2020 tercatat sebesar Rp 143,1 triliun, naik 15 % dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp 124,32 triliun.

"Kalau pelaksanaan haji tahun 2020 jadi, kelolaan dana haji kita masih tumbuh sekitar 10 %. Jadi misalkan dana itu dipakai untuk haji tahun lalu, kita masih tetap tumbuh dananya sekitar 10 %," kata Anggito dalam konferensi pers virtual, Rabu, 13 Januari 2021.

Anggito mengatakan dana kelolaan haji tersebut di antaranya digunakan untuk investasi dan penempatan di bank syariah. Yakni 69,6 % dana untuk investasi atau senilai Rp 99,53 triliun dan 30,4 % penempatan di Bank Syariah atau senilai Rp 43,53 triliun.

"Dari jumlah tersebut menghasilkan nilai manfaat atau return sebesar Rp 7,46 triliun," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, saat ini tuntutan masyarakat agar dilaksanakan audit dana haji semakin meluas. Hal ini diungkapkannya melalui akun Twitter resminya.

"Tuntutan untuk audit dana haji makin meluas," cuitnya Senin, 7 Juni 2021.

Tuntutan audit ini, seiring dengan langkah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan secara resmi untuk tidak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021. Keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji 2021, merupakan yang kedua setelah tahun lalu pemerintah juga tidak mengirim jemaah karena pandemi yang belum usai.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. []

Berita terkait
Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Haji 2021 yang Batal
Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
PAN Desak Kemenag Berikan Penjelasan Soal Batalnya Haji 2021
Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendesak Kementerian Agama memberikan penjelasan resmi terkait pembatalan pengiriman jemaah haji 2021.
Pemerintah Resmi Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 2021
Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021, setelah beberapa lama menunggu keputusan Arab Saudi.