Semarang - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengeluarkan kebijakan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk mudik lebaran 1441 Hijriyah.
Hendi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo.
Nanti pas libur Lebaran akan kita susun jadwal agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Sesuai edaran dari pak MenPAN-RB ada larangan bagi PNS untuk mudik maupun cuti menjelang Lebaran kali ini, sanksinya jelas bisa berupa teguran sampai pemotongan TPP atau catatan lain yang untuk mereka berkarir di ASN dengan baik," kata Hendi, Senin, 6 April 2020.
Orang nomor satu di Kota Semarang ini menjelaskan selama masa tanggap darurat corona kali ini jajarannya memastikan layanan kepada masyarakat umum tetap berjalan.
"Nanti pas libur Lebaran akan kita susun jadwal agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan tepat sasaran. Pasti nanti kita awasi soalnya kan wali kotanya nggak mudik," tutur Hendi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikaan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Litani Setyawati mengatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Semarang dilarang untuk mengambil cuti lebaran atau mudik pada Ramadhan tahun ini. Tidak adanya tradisi pulang kampung atau mudik bagi ASN Kota Semarang, kata Litani, dimaksudkan untuk antisipasi virus corona ke daerah lainnya.
"Jadi ASN Kota Semarang bisa memberikan contoh kepada masyarakat. Kami sebagai ASN tidak mudik lho, tolong masyarakat juga tidak mudik, tetap tinggal di rumah,” kata Litani.
Untuk teknis pelaksanaan dan pemberian sanksi terkait larangan mudik bagi ASN ini, lanjut Litani, dalam minggu ini akan diberikan surat edaran kepada seluruh Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Semarang. Nantinya, kepala OPD akan menjabarkannya termasuk aturannya untuk diikuti oleh bawahannya.
“Dengan tidak adanya cuti lebaran dan mudik tahun ini, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menahan sementara agar tetap berada di rumah. Sehingga tidak merugikan masyarakat lainnya,” tuturnya.
Biasanya, kata Litani, saat sebelum Ramadan, bagi ASN ada cuti untuk acara nyadran, namun untuk tahun ini izin cuti tersebut tidak diberikan. Begitu juga untuk cuti mudik Lebaran, biasanya diberikan selama 2 sampai 3 hari. []