Daftar Tarif MRT Jakarta, Lengkap dari Batas Minimal Sampai Batas Maksimal

Daftar tarif moda raya terpadu MRT Jakarta, lengkap dari batas minimal sampai batas maksimal.
Penumpang berjalan keluar setelah turun dari kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/3/2019). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta, (Tagar 28/3/2019) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran tarif moda raya terpadu (MRT) Jakarta telah disepakati bersama DPRD DKI Jakarta.

Tarif rata-rata MRT Jakarta ditetapkan Rp 10.000 per 10 km, atau lebih tinggi dari yang sebelumnya ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimab) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yakni Rp 8.500.

"Terjemahannya bisa jadi dua. Kalau dihitung per 10 km, maka 10.000. Kalau rata-rata maka 8.500 karena dari Lebak bulus ke HI Rp 14.000," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3).

Gubernur dan DPRD juga menyepakati pemberlakuan minimal tarif, yakni Rp 3.000. Penumpang yang melakukan tap in dan tap out di stasiun yang sama akan dikenakan tarif minimal Rp 3.000.

Berikut ini daftar tarif MRT dalam infografis:

Tarif MRTTarif Moda Raya Terpadu MRT Jakarta

Baca juga:

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.