Daftar Tarif Hotel untuk WNI dan WNA Jalani Karantina

Pelaku perjalanan internasional WNA dan WNI yang tiba di Tanah Air wajib melakukan karantina di hotel yang ditunjuk pemerintah. Berikut Tarifnya.
Ilustrasi - Hotel tempat karantina. (Foto: Tagar/Travel)

Jakarta - Karantina sangat diperlukan untuk pelaku perjalanan internasional Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia untu menjalani karantina di hotel yang telah ditunjuk pemerintah. 

Para WNI dan WNA tinggal di hotel berbintang tiga hinga lima yang ditunjuk pemerintah selama delapan hari tujuh malam dengan tarif beragam. 


Kami menetapkan harga karantina di hotel berbintang tiga, berbintang empat, dan berbintang lima kami sudah bicarakan dengan anggota.


Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang mengatakan, WNI/WNA yang repatriasi datang ke Indonesia diberikan pilihan menjalani karantina di 64 hotel yang ditunjuk pemerintah Indonesia. 

"Kami menetapkan harga karantina di hotel berbintang tiga, berbintang empat, dan berbintang lima. Kami sudah bicarakan dengan anggota," ujarnya saat konferensi virtual BNPB bertema blak-blakan karantina pelaku perjalanan luar negeri, Jumat, 16 Juli 2021.

Ia mengatakan tarif karantina di hotel bintang tiga, yaitu Rp 6,5 juta hingga Rp 7,5 juta dengan fasilitas menginap selama tujuh malam, kemudian makan tiga kali yaitu pagi, siang, dan malam, kemudian laundry lima potong pakaian, dan tes polymerase chain reaction (PCR) sebesar Rp 800 ribu sebanyak dua kali juga termasuk di dalamnya. Untuk tarif karantina di hotel bintang empat dengan fasilitas yang sama sebesar Rp 7,5 juta hingga 10 juta.

Sementara, harga sewa karantina di hotel bintang lima sebesar Rp 10 juta sampai Rp 14 juta, dan hotel mewah yang sangat bagus yakni Rp 14 juta hingga Rp 20 juta. Di kesempatan yang sama, Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Prambudi menambahkan, karantina dilakukan karena pelaku perjalanan tersebut sedang diawasi.

Ia juga mengatakan, jika merujuk pada undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018 maka karantina menjadi pembatasan kegiatan seseorang yang terpapar virus yang bergejala atau dalam masa inkubasi supaya jangan sampai bisa menyebarkan ke orang lain. 

Namun, Kemenkes menegaskan pelaku perjalanan repatriasi tersebut tidak bisa ditempatkan di daerah tanpa pengawasan. Jadi, dia menambahkan, karantina harus dilakukan di tempat yang diawasi oleh petugas.

"Oleh karena itu, Kemenkes menunjuk beberapa hotel untuk melakukan karantina," katanya. []

Berita terkait
Hong Kong Persingkat Masa Karantina Bagi Sebagian Pengunjung
Pemerintah Hong Kong menyatakan akan mempersingkat masa karantina bagi orang yang telah divaksinasi Covid-19 yang tiba di Hong Kong
Inggris Upayakan Turis Dengan Vaksinasi Covid-19 Tanpa Karantina
Inggris sedang upayakan memungkinkan turis, yang telah divaksinasi Covid-19 penuh atau dua suntikan, yang memasuki negara itu tanpa dikarantina
Rumah-rumah Ibadah di India Jadi Pusat Karantina Covid-19
Rumah-rumah ibadah di India menampung siapa saja yang membutuhkan, tanpa memandang agama, kasta dan status sosial-ekonomi
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.