Bandung - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, meminta kawasan dengan angka penularan virus corona (Covid-19) masih tinggi seperti Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
"Ada penurunan kasus di Kota Bogor, sehingga manajemen jam malam (PSBMK) jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB kelihatannya memiliki pengaruh yang positif. Jadi, Gugus Tugas Jabar merekomendasikan kepada tempat yang kenaikan (kasus) tinggi melakukan pola yang sama (yaitu PSBMK)," kata Kang Emil, panggilan Ridwan Kamil.
Menurut Kang Emil, pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2020, terdapat tiga daerah Risiko Tinggi atau Zona Merah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi, sementara level kewaspadaan lainnya yakni terdapat 14 kabupaten/kota Zona Oranye (Risiko Sedang) dan 10 kabupaten/kota Zona Kuning (Risiko Rendah).
"Hasil pantauan Gugus Tugas Jabar, pergerakan masyarakat di minggu ini hampir sama dengan pergerakan sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). LUntuk itu, pengetatan protokol kesehatan, 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) menjadi tantangan (untuk ditingkatkan)," ucapnya.
Sementara itu, sejak diberlakukan sanksi administratif salah satunya bagi warga yang tidak memakai masker hingga 29 Agustus 2020, tercatat ada 611.373 pelanggaran dengan dominasi pelanggar perorangan dengan total denda sebesar kurang lebih Rp 106 juta.
"Kami terus mengimbau masyarakat untuk disiplin mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah," tegas Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Makodam III/Siliwangi, 9 September 2020 (Parno/jabarprov.go.id). []