Jayapura - Sepasang kekasih inisial KP 21 tahun, dan AM 22 tahun terlibat kasus pencurian di Gudang Bulog Jayapura. Mereka ditangkap Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota, Selasa 29 September 2020, pukul 17.30 WIT sore.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan saksi inisial K, 48 tahun, yang merupakan karyawan perusahaan BUMN tersebut.
Mereka masuk ke dalam gudang Bulog dengan cara memanjat tembok dan merusak atap.
"Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/842/IX/2020/Papua/Resta Jpr Kota,13 September 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, Rabu 30 September 2020.
Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap ketika melintas dengan sepeda motor di jalan turunan sekolah Kalam Kudus, Distrik Jayapura Selatan.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian bersama beberapa rekannya. Identitas pelaku lainnya pun telah dikantongi polisi.
Komang menuturkan, pencurian berlangsung dini hari, sekira pukul 01.00 WIT, pada 13 September 2020 lalu. Sebanyak 63 ball beras kemasan 10 Kg berlogo Bulog, raib diangkut para pelaku.
"Mereka masuk ke dalam gudang Bulog dengan cara memanjat tembok dan merusak atap, kemudian menjebol plafon hingga leluasa melancarkan aksinya," ungkapnya.
Sementara, kerugian atas pencurian beras diperkirakan mencapai ratusan juta.
"Kedua pelaku telah mendekam di sel. Kami masih kembangkan kasus ini. Sepasang kekasih ini telah mengakui perbuatannya," kata Komang menjelaskan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. []