Curahan Hati Ibunda Audrey #JusticeForAudrey

Curahan hati Ibunda Audrey, Audrey anak SMP dianiaya 12 pelajar SMA di Pontianak, Kalimantan Barat. #JusticeForAudrey
Tanda pagar #JusticeForAudrey trending topic dunia di Twitter. (Foto: Twitter)

Jakarta, (Tagar 10/4/2019) - Audrey anak SMP dianiaya 12 pelajar SMA di Pontianak, Kalimantan Barat pada 29 Maret 2019. Audrey saat ini masih dalam keadaan sakit, trauma dan depresi berat. 

Apa yang dialami Audrey menjadi perbincangan luas hingga muncul tanda pagar #JusticeForAudrey dalam trending topic dunia di Twitter.

Curahan Hati Ibunda Audrey

LM ibunda Audrey menuturkan setelah peristiwa tersebut terjadi, dirinya mendapat laporan dari anaknya secara rinci. Audrey pada ibunya berkata, kejadian itu bermula saat dirinya dijemput oleh salah seorang di antara 12 pelaku yakni di kediaman kakeknya sekitar pukul 14.00 WIB.

Penjemput yang merupakan siswi SMA di Pontianak itu meminta Audrey mempertemukannya dengan kakak sepupunya, dengan alasan ada yang ingin dibicarakan. 

Audrey yang sesungguhnya tidak terlalu mengenal pelaku, lantas menyetujui hal itu hingga bertemu dengan VOC.

Anak saya selalu mengigau (berhalunisasi) karena di bayangan anak saya, orang-orang yang melakukan penganiayaan itu selalu datang, sehingga anak saya takut.

Setelah bertemu, ternyata yang menjemput tidak sendiri, melainkan 4 orang,  kemudian A dan PO dibawa ke tempat sepi di belakang aneka Pavilion di Jalan Sulawesi.

Setibanya di lokasi tersebut, lanjut ibu korban menjelaskan, terjadilah cekcok mulut yang dikompori oleh salah seorang siswi yang diduga menjadi provokator yakni SF sehingga terjadilah adu jotos. Sementara di antara mereka yakni NT dan PC juga melakukan kekerasan terhadap A yang berada di tempat kejadian mulai dari membully, menjambak rambut, membenturkan kepala ke aspal hingga menginjak perut korban dan ketika A bangun, mukanya ditendang dengan sepatu sandal gunung sehingga terjadi pendarahan dalam hidung dan terdapat benjolan dan luka dalam di kepala.

Kemudian  salah seorang pelaku lainnya yakni TR bahkan mencoba merusak kemaluan A dengan cara mencolok kemaluan korban menggunakan jari dengan maksud untuk membuat korban tidak lagi perawan sehingga menyebabkan pendarahan dan pembengkakan di area kewanitaan korban.

"Yang saya tidak bisa terima, pelaku sampai merusak vagina anak saya," tutur LM ibunda Audrey.

"Setelah kejadian itu anak saya baru berani bicara kalau dia dianiaya. Sekarang dia depresi, tertekan, trauma berat, psikisnya sangat terganggu. Bahkan anak saya selalu mengigau (berhalunisasi) karena di bayangan anak saya, orang-orang yang melakukan penganiayaan itu selalu datang, sehingga anak saya takut," lanjut LM.

Ibunda Audrey juga mengatakan sempat ada upaya mediasi antara pihaknya dengan keluarga pelaku. Namun, ia bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. 

"Saya tetap ingin melanjutkan melalui jalur hukum karena ini menyangkut harkat dan martabat dan hak hidup anak saya terlebih lagi ini kekerasan, penganiayaan bahkan pengeroyokan," tuturnya. 

Kata Komnas Perlindungan Anak

Untuk menjawab ada apa di balik tragedi yang dialami Audrey, berikut ini pernyataan lengkap Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait diterima Tagar News, Rabu siang (10/4).

"Seluruh Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak sangat  menyayangkan  dan prihatin terhadap peristiwa penganiayaan, perundungan juga persekusi yang dilakukan 12 orang siswi SMA secara bergerombol terhadap seorang siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengakibatkan korban mengalami sakit, trauma, dan depresi berat, yang terjadi pada 29 Maret 2019.

Setelah Tim Relawan Sahabat Anak Indonesia untuk wilayah kerja Kalimantan Barat mendapat data dan kepastian peristiwa  perundungan ini, Komnas Perlindungan anak sangat menyayangkan dan mengambil sikap bahwa penganiyaan, perundungan, persekusi  diikuti kekerasan seksual yang dilakukan 12 geng siswi ini tidak bisa ditoleransi oleh akal sehat manusia lagi.

Oleh sebab itu, mengingat pelaku masih  dalam status usia anak dan dalam perspektif perlindungan anak masih memerlukan perlindungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Komnas Perlindungan Anak mendorong Penegak hukum yakni Polresta Pontianak yang menangani perkara penganiayaan dan perundungan terhadap siswi ini menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam proses penyelesaiannya,

Dengan pendekatan keadilan restoratif tersebut selain meminta pertangungjawaban hukum para pelaku atas tindakan pidananya, pihak kepolisian Polresra Pontianak juga bisa menggunakan pendekatan 'diversi' terhadap pelaku berupa sanksi tindakan seperti sanksi sosial guna memulihkan harkat dan harga diri korban yang telah dilecehkan dan berdampak efek jera, misalnya  dengan cara para pelaku meminta maaf secara terbuka kepada korban di hadapan orangtua dan penegak hukum, misal minta maaf dan diikuti dengan mencium kaki korban.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh kita semua orangtua, masyarakat, dunia pendidikan dan pemerintah termasuk alim ulama, ada apa dengan keluarga dan lingkungan, karena munculnya perilaku dan perbuatan sadis ini tidak berdiri sendiri. Bisa saja karena terinpirasi dari lingkungan keluarga  dan lingkungan sosialnya atau terinpirasi tayangan-tayangan yang tidak edukatif. Sebab dunia anak adalah meniru yang ada di sekitarnya.

Kejadian ini, Polresta Pontianak bekerja keras mengungkap dan menangani kasus kekerasan ini dan telah memeriksa orangtua korban dan dua saksi atas peristiwa penganiayaan ini yang berada di lokasl kejadian.

Oragtua korban baru melaporkan perkara perundungan ini setelah 2 minggu peristiwa ini terjadi,  karena korban terus-menerus diancam oleh pelaku. Namun karena berdampak pada menurunnya kesehatan korban, dan sudah mampu menahan sakit, akhirnya korban menceritakan kepada ibunya.

Peristiwa yang dialami siswi Sekolah Menengah Pertama di Kota Pontianak Kalimantan Barat berniasial A (14) menjadi perhatian publik setelah dirinya dianiaya oleh 12 orang pelajar Sekolah Menengah Atas ( SMA) pada Jumat 29 Maret 2019 lalu di Jalan Sulawesi dan Taman Jaya Kalimantan Barat .

Selain dianiaya secara bergerombol, yang cukup mengerikan sadis dan di luar akal sehat manusia apalagi para pelaku masih dalam usia anak, adalah kemaluan korban  tersebut juga dirusak oleh salah satu pelaku dengan memasukkan jari pada vagina sehingga korban kehilangan keperawanan dan terjadi pendarahan hebat dan berdampak pembengkakan di sekitar area kewanitaannya. Akibatnya A mengalami luka fisik, psikologis yang cukup serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Bahkan mereka setelah melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap anak membuat postingan di media sosial bahwa mereka bangga telah melakukan penganiayaan.

LM Ibunda Audrey menambahkan informasi sebelum anaknya menjadi korban penganiayaan sudah banyak informasi yang mengatakan bahwa gerombolan siswi SMA tersebut tekah sering melakukan perbuatan serupa kepada siswi lain namun tidak dilaporkan. 

Ini termasuk kategori geng pelajar yang brutal dan nakal, sakit jiwa ditambah postur tubuh mereka tinggi tinggi dan besar. 

Atas kejadian ini saya berharap pihak sekolah menindak tegas muridnya, dan menurut informasi yang didapat permasalahan ini berawal karena masalah asmara di mana kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan. 

Ayo selamatkan A dan kita jadikan peristiwa ini menjadi gerakan nasional anti perundungan, anti bullyng dan anti persekusi." []

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.