Netizen Bikin Petisi #JusticeForAudrey

Tagar dan petisi #JusticeForAudrey menggelora di linimasa media sosial Twitter sepanjang Selasa (8/4).
Salah satu warganet asal Surabaya, Fachira Anindy, membuat petisi dalam situs Change.org untuk menuntut pelaku pengeryokan diadili meski masih dibawah umur. (Foto: Change.org)

Jakarta, (Tagar 9/4/2019) - Tagar dan petisi  #JusticeForAudrey menggelora di linimasa media sosial Twitter sepanjang Selasa (8/4). Belakangan diketahui, hashtag itu merupakan bentuk dukungan warganet kepada siswi berusia 14 tahun, yang dikeroyok 12 orang siswi SMA.

Kronologi mulanya diceritakan melalui utas atau thread Twitter oleh warganet bernama Melin lewat akun @syarifahmelinda. Korban berinisial Ay, yang merupakan siswi SMPN 17 Pontianak telah menjadi korban pengeroyokan oleh 12 orang pelajar dari beberapa SMA di Pontianak, Kalimantan Barat pada 29 Maret 2019.

Masalah itu disebut Melin, dipicu saling sindir di media sosial antara pelaku dan korban. Pelaku dikisahkan Melin merupakan mantan kekasih dari kakak korban.

Pelaku akhirnya menjemput korban dan terjadi penganiayaan. Dikisahkan dalam thread, para pelaku menendang perut korban, membenturkan kepala korban ke aspal, mencekik, hingga mencolok kemaluan korban dengan jari.

Penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka-luka dan benjol di kepala. Hidung korban juga bersimbah darah lantaran wajahnya sempat dipukul dengan sendal gunung.

Twitter MelinTwitter Melin yang menjadi viral lantaran berisi soal kronologi pengeroyokan. (Foto: Screencap Twitter/syarifahmelinda)

"Semua pelaku merupakan teman-teman kakaknya. Mereka menggunakan korban untuk memancing kakaknya ke luar dari rumah," kisah Melin dalam thread.

Lantaran cerita Melin, kasus ini kini viral diberbagai media sosial. Sebuah petisi juga dibuat oleh salah satu warganet asal Surabaya bernama Fachira Anindy, dalam situs Change.org.

Petisi ditujukan kepada Ketua Wakil Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat Tumbur Manalu, untuk menuntut seluruh pelaku diadili.

Petisi dibuat lantaran warganet kesal dengan sikap KPPAD yang mengharapkan kasus berakhir damai, lantaran para pelaku masih di bawah umur.

"Kenapa korban kekerasan seperti ini harus DAMAI? Pelaku harus diadili dan kalau bersalah kirim ke penjara anak," tulis Fachira dalam petisi yang telah ditanda-tangani oleh 274.523 warganet tersebut. []

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.