Cukai Naik? Pengusaha Rokok Tak Panik

Pengusaha rokok golongan kecil atau golongan tiga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak begitu mengkhawatirkan dengan dampak kenaikan tarif cukai rokok.
Cukai Rokok Pasti Naik. Pengusaha rokok golongan kecil atau golongan tiga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak begitu mengkhawatirkan dengan dampak yang bakal dirasakan ketika ada kenaikan tarif cukai rokok. Apapun aturan dari pemerintah, perusahaan rokok akan mengikutinya, termasuk ketika ada kenaikan tarif pita cukai rokok, demikian pernyataan pemilik pabrik rokok Jambur yang tempat produksinya berada di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau Kudus di Kudus, Selasa (24/10). (Foto: Riffi)

Kudus, (Tagar 24/10/2017) – Hebatnya industri racun bernama rokok ini. Rencana pemerintah menaikan cukai tak dianggap masalah besar. Pengusaha rokok golongan kecil atau golongan tiga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak begitu mengkhawatirkan dengan dampak yang bakal dirasakan ketika ada kenaikan tarif cukai rokok.

"Apapun aturan dari pemerintah, saya akan mengikutinya, termasuk ketika ada kenaikan tarif pita cukai rokok," kata Pemilik Pabrik Rokok Jambur Bold Sutrishono yang tempat produksinya berada di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau Kudus di Kudus, Selasa (24/10).

Menurut dia, protes atas kebijakan pemerintah tidak akan membuahkan hasil, sehingga dirinya hanya bisa mengikutinya.

Terkait dampak atas kenaikan tarif cukai rokok, kata dia, nantinya memang ada, karena harga jual eceran rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) di pasaran juga akan mengalami kenaikan.

Adanya kenaikan harga jual eceran rokok di pasaran, kata dia, tentu akan terjadi gejolak permintaan di pasaran, mengingat di pasaran juga ada rokok yang dijual dengan harga lebih murah, terutama rokok ilegal. "Hal itu, dimungkinkan hanya bersifat sementara ketika kualitas rokok yang kami jual di pasaran tetap kami pertahankan," ujarnya.

Ia mengaku, akan berupaya agar kenaikan harga rokok di pasaran tidak naik terlalu tinggi, agar daya saing di pasaran masih tetap kompetitif. Terkait tingkat produksi rokoknya, dia mengaku, berdasarkan pesanan, sehingga setiap bulan belum tentu memiliki kesamaan jumlah rokok yang diproduksi.

Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus Agus Sarjono mengungkapkan, bahwa dampak kenaikan tarif pita cukai memang akan berdampak terhadap pengusaha rokok golongan kecil atau golongan tiga.

Pasalnya, kata dia, konsumen dari rokok golongan tiga lebih rentan terhadap harga jual rokok, dibandingkan konsumen rokok dari golongan satu yang cenderung memiliki penghasilan cukup besar, sehingga ada kenaikan harga jual rokok di pasaran tetap mampu dibeli.

Sementara konsumen rokok golongan tiga, kata dia, cenderung dari kalangan kelas bawah, sehingga ketika ada kenaikan harga tentu konsumennya juga akan berfikir panjang apakah tetap membeli rokok dengan harga yang lebih mahal atau mencari rokok yang lebih murah.

"Ketika konsumen ingin mencari rokok yang lebih murah, tentunya pilihan mereka merupakan rokok ilegal," ujarnya. Ia memprediksi, kualitas rokok ilegal bisa bersaing dengan rokok legal, mengingat mereka juga memanfaatkan pangsa pasar yang ditinggalkan konsumen dari rokok legal dari golongan tiga. "Karena tidak terbebani dengan tarif pita cukai rokok, produsen rokok ilegal tentu berani bersaing soal kualitas," ujarnya.

Rokok golongan tiga B, kata dia, seharusnya tidak perlu naik, karena saat ini mereka sudah terbebani dengan kenaikan upah pekerja yang setiap tahunnya selalu naik. "Kalaupun dinaikkan, akan lebih moderat disesuaikan dengan kenaikan upah pekerja yang mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sulastri, salah satu buruh pabrik rokok berharap, tempat kerjanya tetap berproduksi, karena penghasilannya juga digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Dalam sehari, dia mengaku, bisa menghasilkan 5.000 batang rokok, sedangkan honor yang diterima per 1.000 batang rokok yang diproduksi sebesar Rp 18.000.

"Mudah-mudahan, kenaikan tarif pita cukai rokok juga akan berdampak pada kenaikan upah pekerja," ujarnya. (rif/ant)

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).