Jakarta - Aktivitas ibadah sholat jamaah kini dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf atau tanpa berjarak. Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Kamis, 10 Maret 2022.
Kebijakan yang dikeluarkan MUI seiring dengan menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada penyesuaian beberapa aturan yakni pelonggaran prokotol kesehatan.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," katanya.
"Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,"kata dia.
Selain itu, Niam menyampaikan aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.
Untuk itu, Niam meminta kepada umat Islam untuk mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyu dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial,"ujarnya.
"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," pungkasnya.[]
Baca Juga:
- Doa yang Dianjurkan Setelah Salat Hajat, Insha Allah Rejeki Lancar
- Wali Kota Makassar Temui Plt Gub Sulsel Bahas Pembangunan Stadion Mattoanging
- Sandiaga Uno Temui Masyarakat Jambi Bahas Pengembangan Destinasi Wisata
- MUI Berharap Pemerintah Indonesia Ikut Damaikan Rusia dan Ukraina