Mamuju - Mencegah penyebaran Covid-19 di Sulawesi Barat (Sulbar), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulbar teruskan maklumat MUI Pusat terkait larangan salat tarawih berjemaah di masjid.
"Larangan salat tarawih berjemaah di masjid dari MUI Pusat itu kami terapkan di Sulbar demi keamanan bersama,"kata wakil ketua MUI Sulbar, H. Abdul Mannan Usa, kepada Tagar saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu 22 April 2020.
Dia menyebutkan, imbauan MUI Pusat nomor 14 mengatakan, jika penyebaran Covid-19 dalam satu daerah tinggi maka warga dilarang melakukan salat tarawih berjemaah.
Larangan salat tarawih berjemaah di masjid dari MUI Pusat itu kami terapkan di Sulbar demi keamanan bersama.
"Jadi, meskipun di Sulbar belum tinggi penyebaran Covid-19, tetapi kami sudah sepakat untuk menerapkan larangan tersebut,"ujarnya.
Larangan tersebut, kata Abdul Mannan, adalah salah satu langkah efektif yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di Sulbar.
"Kami melihat bahwa banyak orang datang dari luar daerah yang sudah zona merah Covid-19. Jadi, kami mengambil keputusan ini karena yang paling ditakuti adalah Orang Tanpa Gejala (OTG),"ungkap Abdul Mannan.
Abdul Mannan mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulbar untuk tetap mengikuti imbauan dari MUI Pusat terkait larangan salat tarawih berjemaah tersebut.
"Kami berharap seluruh lapisan masyarakat Sulbar mematuhi imbau kami, sehingga dapat terhindar dari virus mematikan itu,"pungkasnya.
Diketahui bahwa penyebaran Covid-19 di Sulbar masih sangat rendah. Jadi, diharapkan kepada seluruh masyarakat Sulbar untuk tidak melakukan aktivitas diluar rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. []