Jakarta - Terkonfirmasi positif 2.092 kasus, 1.751 dalam perawatan, 150 sembuh, 191 meninggal, situasi virus corona Covid-19 di Indonesia hingga Sabtu, 4 April 2020, pukul 15.40, sebagaimana dilansir covid19.go.id, website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia.
Terjadi peningkatan 106 kasus dalam 24 jam terakhir. Sebelumnya Corona Naik Lagi: 1.986 Positif, 134 Sembuh, 181 Meninggal.
"Kita masih cukup prihatin pada hari ini masih terjadi penambahan kasus konfirmasi positif, kita bersyukur juga bahwa ada saudara kita yang sudah sembuh dan kondisinya bagus," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, di Jakarta, Sabtu.
Presiden Joko Widodo telah memutuskan, memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melawan virus yang berawal dari daerah Wulan, China itu. Ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah menyangkut PSBB dan menyatakan polisi akan mengambil langkah hukum demi menegakkan Peraturan menyangkut Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.
“Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU,” kata Presiden di Istana Bogor, Selasa, 31 Maret 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB ini merupakan satu dari empat jenis karantina yang diatur dalam UU tersebut, yakni, 1.Karantina rumah, 2.Karantina rumah sakit, 3.Karantina wilayah, dan 4.Karantina Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kita bersyukur juga bahwa ada saudara kita yang sudah sembuh dan kondisinya bagus.
Definisi PSBB menurut UU, “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”
Pertimbangan ditetapkannya karantina adalah, “Harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.”
Undang-undang menetapkan setidaknya ada tiga hal harus dilakukan dengan adanya PSBB ini, yakni pertama peliburan sekolah dan tempat kerja, kedua pembatasan kegiatan keagamaan dan ketiga pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum.
Untuk pelaksanaan pengamanan di lapangan, menurut undang-undang ujung tombaknya adalah polisi. Mereka yang melanggar aturan ini bisa dihukum hingga setahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.
Sejak jauh hari sebelum Ramadan tiba, Presiden Jokowi sudah mengimbau agar masyarakat tidak mudik atau pulang ke kampung halaman saat Lebaran, atau menunda mudik, menunggu wabah corona reda.
Pemerintah tidak melarang mudik, tapi mengimbau agar tidak mudik. Bagi masyarakat yang tetap mudik secara otomatis berstatus orang dalam pemantauan atau ODP, sesuai protokol kesehatan WHO wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk memastikan tidak tertular atau menularkan virus. []
Baca juga:
- PSBB Menjadi Pilihan Atasi Corona, Ini Aturannya
- Beda Antara Social Distancing dan Physical Distancing