Tangerang Selatan - Virus Corona atau Covid-19 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020, khususnya bagi daerah yang sudah masuk wilayah terdampak Corona.
Maka sangat wajar tahapan tersebut ditunda mengingat status bencana nasional virus Corona saat ini.
Kota Tangsel masuk dalam daerah yang terdampak virus corona, maka ada empat tahapan di Pilkada Tangsel yang harus ditunda sementara sampai ada intruksi lebih lanjut dari KPU RI.
KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan beberapa tahapan Pilkada yang ditunda yaitu Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau penyelenggara tingkat kelurahan karena KPU baru saja menetapkan PPS terpilih untuk Pilkada Tangsel.
“Sesuai dengan surat edaran itu, maka Kota Tangsel sebagai daerah yang sedang Pilkada dan juga masuk daerah yang terdampak virus corona, maka kami akan jalankan semua intruksi dari KPU RI untuk melakukan pencegahan penyebaran virus semakin meluar,” ucap Bambang, Senin, 23 Maret 2020.
Tahapan lain yang juga ditunda yaitu Pemutakhiran Data Pemilih dan juga Pembentukan Tim Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tangsel.
Selain itu, kata Bambang, tahapan verifikasi faktual untuk dukungan calon perseorangan juga harus ditunda, akan tetapi untuk Pilkada Tangsel diketahui tidak ada Bacalon yang maju dari jalur perseorangan.
“Pembentukan Pantarlih dan juga melakukan pencocokan dan peneilitian data pemilih pun saat ini kita tunda sementara, karena ini merupakan langkah yang dilakukan KPU RI untuk mengurangi atau mencegah penularan virus Corona,” ujar Bambnag.
Menurut Bambang, beberapa tahapan yang harus ditunda akan melibatkan banyak orang dan juga ada kegiatan yang mengharuskan berkumpul banyak orang.
"Maka sangat wajar tahapan tersebut ditunda mengingat status bencana nasional virus Corona saat ini," ujar Bambang.
Dengan penundaan ini tidak diketahui akan mengganggu tahapan Pilkada atau bahkan bisa menunda Pilkada, karena hal itu merupakan kewenangan KPU RI.
“Itu kewenangan KPU RI dan saat ini yang terpenting ialah perang lawan corona. Soal data pemilih mungkin nanti bisa dilakukan bersamaan dengan tahapan kampanye. Rasanya tidak akan ada tahapan yang batal atau menunda PIlkada,” ungkap Bambang.
Bambang juga melanjutkan saat ini KPU Tangsel masih menunggu lebih lanjut lagi intruksi dari KPU RI, mengenai tahapan-tahapan selanjutnya.
“Kita juga terus berkomunikasi, misalnya terkait kondisi Kota Tangsel saat ini yang sudah ada beberapa warga yang terkena corona, sehingga kami bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya untuk tahapan Pilkada Tangsel,” ucapnya. []