Ciri-Ciri Motor Harus Ganti Oli, Jangan Abaikan!

Berikut ciri-ciri oli motor yang harus diganti dan cara menggantinya sendiri di rumah jangan diabaikan bagi para pengendara motor.
Ilustrasi - Oli. (Foto: Tagar/Pinterest)

TAGAR.id, Jakarta - Pelumas atau oli pada kendaraan merupakan salah satu bagian penting dari siklus kinerja mesin. Oli bekerja sebagai perata panas ke seluruh bagian mesin serta menjaga dan melumasi mesin agar dapat bekerja dengan baik.

Seiring dengan pemakaian motor, maka kualitas dan volume oli akan berkurang dan berubah warna. Volume dan warna oli turut berpengaruh terhadap performa mesin.

Volume oli yang berkurang akan membuat suhu di dalam mesin menjadi lebih panas hingga komponen mesin menjadi lebih cepat rusak.

Sementara warna oli akan berubah menjadi lebih hitam dan encer dan berpengaruh pada tarikan motor. Lalu, ciri oli motor harus diganti dapat terasa saat kendaraan berjalan. Ada indikasi tertentu oli motor Anda harus diganti.

Jika hanya mengganti oli tanpa diikuti service mesin, Anda bisa melakukannya sendiri tanpa harus pergi ke bengkel. Berikut ciri-ciri oli motor yang harus diganti dan cara menggantinya sendiri di rumah.


Ciri-Ciri Motor Harus Ganti Oli

Oli motor umumnya harus diganti setelah melewati jarak tempuh 3.000 hingga 5.000 kilometer. Meski sepeda motor jarang dipakai, namun oli motor tetap harus diganti secara rutin agar tidak berkerak. Walau demikian, kualitas oli turut menentukan masa ganti, bisa lebih cepat atau lebih lama.


1. Warna oli hitam pekat dan teksturnya encer

Seiring pemakaian, warna oli yang sebelumnya berwarna kuning atau biru dan kental akan berubah menjadi hitam pekat dan encer. Hal ini disebabkan oleh kerak dari sisa pembakaran di dalam mesin yang terjadi secara terus menerus.

Anda bisa menggantinya dengan oli rekomendasi pabrikan atau menggunakan merek produsen oli terkenal. Sesuaikan dengan jenis kendaraan motor Anda. Jenis oli sepeda motor matic dengan gigi umumnya berbeda.


2. Oli telah mencapai batas jarak tempuh

Ciri oli motor yang harus diganti ini paling mudah dideteksi. Pasalnya setiap kali Anda servis motor di bengkel resmi, petugas atau mekanik akan memberikan perkiraan batas kilometer servis kendaraan berikutnya, termasuk ganti oli.

Tanggal servis juga tercantum pada buku servis dan stiker waktu servis berikutnya yang ditempel petugas di balik jok atau dekat tangki bensin.


3. Volume oli berkurang

Selain warna dan tekstur oli yang berubah, pemakaian rutin juga menyebabkan volume oli menjadi berkurang. Berkurangnya oli bisa disebabkan penguapan akibat suhu panas, kebocoran, kualitas oli yang kurang bagus, dan lain-lain.

Jika tidak segera diganti, mesin motor akan kehilangan performa dan mesin akan menjadi lebih cepat rusak. Kapasitas volume oli bisa dilihat dari alat ukur yang tertanam di tabung penyimpanan oli.

Bila masih dalam ambang batas, berarti volume oli masih cukup. Sebaliknya jika berkurang, segera lakukan penggantian.


4. Suara mesin kasar dan tarikannya menurun

Ciri oli motor yang harus diganti selanjutnya adalah suara mesin kasar dan tarikan mesin motor terasa berat saat kendaraan dipacu melaju. Oli yang volume berkurang dan encer akan membuat suara mesin terdengar kasar dan mesin menjadi lebih cepat panas.

Saat motor dipacu melaju, tarikan gas pada mesin akan terasa lebih berat sehingga sepeda motor terasa seperti tidak bertenaga.

(Drie An Naas Setyo)

Berita terkait
Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis untuk Pengguna Sepeda Motor Pakai Kapal Laut Kemenhub
Program Mudik Gratis 2022 ini tidak hanya mengalihkan kepadatan jalan dan membantu menurunkan angka kecelakaan sepeda motor.
Kehilangan Motor? Berikut Cara Klaim Asuransinya
Di balik tingginya penggunaan dan kebutuhan akan alat transportasi satu ini membuatnya harus memiliki asuransi kendaraan. Simak ulasannya.
Dapat Asuransi Gratis, Ini Keuntungan Beli Motor Secara Kredit
Membeli motor secara kredit masih menjadi pilihan alternatif masyarakat Indonesia dalam mewujudkan keinginannya mempunyai kendaraan pribadi.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.