China Tak Akui Paspor Hong Kong yang Dikeluarkan Inggris

Pemerintah China kemungkinan tidak akan mengakui paspor warga Hong Kong yang dikeluarkanoleh Inggris
Bendera nasional China dan bendera Hong Kong berkibar di gedung kantor Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong di Beijing, Selasa, 30 Juni 2020. (Foto: voaindonesia.com/AP)

Beijing - Kementerian luar negeri China mengatakan negara itu kemungkinan tidak akan mengakui paspor yang dikeluarkan Inggris untuk penduduk Hong Kong. Langkah China ini sebagai pembalasan atas langkah London yang membuka jalur kewarganegaraan bagi para pemegang paspor itu.

Juru bicara kementerian itu, Zhao Lijian, 23 Oktober 2020, mengatakan, Inggris telah “melanggar janjinya'' dan “mempermainkan'' isu paspor yang biasa dikenal sebagai paspor BNO (British National Overseas) itu.

Mei lalu, Inggris mengumumkan akan mengizinkan para pemegang paspor tersebut memperpanjang izin tinggal mereka di Inggris dan kemungkinan akan membuka jalur kewarganegaraan bagi mereka.

Pengumuman itu mendorong ribuan warga Hong Kong memperbarui paspor mereka atau mengajukan aplikasi untuk membuat paspor itu.

Hong Kong dikembalikan dari kekuasaan Inggris ke China pada tahun 1997. Namun, perselisihan antara kedua negara meningkat terkait isu-isu hak sipil di Hong Kong. Inggris menuduh China gagal memenuhi janjinya untuk mempertahankan kebebasan di wilayah administratif khusus itu, sementara Beijing mengatakan London mencampuri urusan dalam negerinya.

Perselisihan makin meningkat sejak China, pada Juni lalu, memberlakukan Undang-undang Keamanan Nasional yang bersifat menyeluruh di Hong Kong sebagai tanggapan atas protes antipemerintah selama berbulan-bulan tahun lalu. London menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan wilayah tersebut dan telah menawarkan suaka politik bagi orang-orang yang menjadi sasaran undang-undang baru itu.

“Inggris melanggar janjinya. bersikeras menempuh jalannya sendiri dan berulang kali mempermainkan masalah paspor BNO,'' kata Zhao kepada wartawan pada konferensi pers harian.

"Karena pihak Inggris melanggar komitmen terlebih dulu, China akan mempertimbangkan untuk tidak mengakui Paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang sah, dan berhak untuk mengambil tindakan lebih lanjut," kata Zhao.

Menurut Inggris, lebih dari 300 ribu dari 7 juta penduduk Hong Kong memegang paspor BNO, atau dua kali lipat dari jumlah empat tahun sebelumnya. Mereka yang memenuhi syarat dapat mengajukan visa yang memungkinkan mereka, dan anggota keluarga dekat mereka, tinggal dan bekerja di Inggris dan akhirnya mengajukan kewarganegaraan.

Namun, para pelamar harus menunjukkan bahwa mereka mampu menghidupi diri sendiri di Inggris selama enam bulan pertama, dan tidak berhak menerima tunjangan sosial. (ab/ka)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Pemilu Ditunda, Aksi Demo Pecah di Hong Kong
Polisi Hong Kong menyemprotkan bola merica ke kerumunan massa yang memprotes keputusan pemerintah untuk menunda pemilihan legislatif.
Ditekan China, Warga Hong Kong Siap Kabur ke Inggris
Sejak China memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, keinginan untuk pindah ke Inggris menjadi obrolan hangat warga.
Banyak Warga Hong Kong Tak Mau Disebut Orang China
Rencana pemerintah China mengintervensi undang-undang Hong Kong dinilai merupakan upaya untuk menindak aktivis dan membungkam hak politik warga.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.