Jakarta - Pemerintah China, melalui Asosiasi Keuangan Internet Nasional, Asosiasi Perbankan, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring, resmi melarang lembaga keuangan seperti bank, asuransi dan fintech pembayaran untuk menyediakan layanan transaksi uang kripto. Selain itu, Negeri Tirai Bambu juga mengingatkan investor agar tidak memperdagangkan uang kripto spekulatif.
"Baru-baru ini, harga uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif uang kripto telah pulih, secara serius melanggar keamanan dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," sebut tiga badan regulasi China itu seperti dikutip dari CNBC International, Rabu, 19 Mei 2021.

Regulator China menegaskan, Institusi tidak boleh menyediakan layanan simpanan, trust atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency.
- Baca juga : Visa Terima Uang Kripto Sebagai Alat Pembayaran
- Baca juga : Alasan Elon Musk Larang Mobil Listrik Tesla Dibeli Pakai Bitcoin
- Baca juga : Mengenal Alat Tambang Bitcoin Pencetak Cuan Rp 131 Juta
Ini, merupakan upaya terbaru China untuk menekan pasar uang kripto yang sedang berkembang. Di bawah larangan tersebut, lembaga keuangan termasuk bank dan saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan klien layanan apa pun yang melibatkan cryptocurrency, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian.
Baru-baru ini, harga uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif uang kripto telah pulih, secara serius melanggar keamanan dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal.
Sejatinya, langkah ini bukanlah yang pertama bagi Beijing untuk melawan mata uang digital. Pada 2017 silam, China menutup bursa uang kripto lokal, yang menyumbang 90% dari perdagangan bitcoin global.
Regulator China beralasan, mata uang virtual "tidak didukung oleh nilai nyata", harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum setempat. []