China Larang Lembaga Keuangannya Layani Transaksi Uang Kripto

Pemerintah China esmi melarang lembaga keuangan seperti bank, asuransi dan fintech pembayaran untuk menyediakan layanan transaksi uang kripto.
Ilustrasi. (Foto: Tech in Asia)

Jakarta - Pemerintah China, melalui Asosiasi Keuangan Internet Nasional, Asosiasi Perbankan, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring, resmi melarang lembaga keuangan seperti bank, asuransi dan fintech pembayaran untuk menyediakan layanan transaksi uang kripto. Selain itu, Negeri Tirai Bambu juga mengingatkan investor agar tidak memperdagangkan uang kripto spekulatif.

"Baru-baru ini, harga uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif uang kripto telah pulih, secara serius melanggar keamanan dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," sebut tiga badan regulasi China itu seperti dikutip dari CNBC International, Rabu, 19 Mei 2021.

uang6Mata Uang Virtual Bitcoin (Foto: dw.com/id)

Regulator China menegaskan, Institusi tidak boleh menyediakan layanan simpanan, trust atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency.

Ini, merupakan upaya terbaru China untuk menekan pasar uang kripto yang sedang berkembang. Di bawah larangan tersebut, lembaga keuangan termasuk bank dan saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan klien layanan apa pun yang melibatkan cryptocurrency, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian.

Baru-baru ini, harga uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif uang kripto telah pulih, secara serius melanggar keamanan dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal.

Sejatinya, langkah ini bukanlah yang pertama bagi Beijing untuk melawan mata uang digital. Pada 2017 silam, China menutup bursa uang kripto lokal, yang menyumbang 90% dari perdagangan bitcoin global.

Regulator China beralasan, mata uang virtual "tidak didukung oleh nilai nyata", harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum setempat. []

Berita terkait
Alasan Elon Musk Larang Mobil Listrik Tesla Dibeli Pakai Bitcoin
Produsen mobil listrik Tesla, tidak akan lagi menerima Bitcoin sebagai alat pembelian mobil listrik. Berikut alasan yang disampaikan Elon Musk.
Mengenal Alat Tambang Bitcoin Pencetak Cuan Rp 131 Juta
Dengan harga Bitcoin saat ini US$60 ribuan per BTC, Antminer S19j bisa mencetak cuan lebih dari US$9 ribuan (Rp131 juta) per tahun.
Gubernur BI: Bitcoin Tidak Boleh Jadi Alat Pembayaran Sah di RI
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa mata uang kripto seperti Bitcoin tidak boleh jadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
0
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Agar Waspada karena Kasus Covid Meningkat
Meski kenaikan kasus di Indonesia masih dapat dikendalikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk waspada