Deli Serdang - Seorang gadis berusia 21 tahun, namanya Anjani, warga Dusun III-B , Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, sukses menggagalkan aksi jambret.
Dua pelaku, selain gagal membawa kabur telepon seluler atau ponsel milik Anjani, akhirnya digelendang ke kantor polisi.
Keduanya, berinisial BS, 21 tahun, warga Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan PA, 26 tahun, warga Bandar Labuhan, Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa.
Semula, Anjani saat kejadian sedang dibonceng temannya bernama Dewi Rahayu, 22 tahun, warga Dusun III, Desa Limau Manis, Tanjung Morawa, mengendarai sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, dua pelaku jambret yang juga mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3244 MBB menempel sepeda mtor dua gadis tersebut.
Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 365 Ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan
Salah seorang pelaku merampas ponsel di tangan Anjani. Gadis muda itu berteriak sekuat tenaga lalu mereka melakukan pengejaran. Warga sekitar kejadian yang mendengar teriakan Anjani ikut mengejar.
Beberapa saat kemudian, sepeda motor Dewi Rahayu berhasil mendekati sepeda motor pelaku.
Anjani berhasil meraih dan menarik baju salah seorang pelaku, mengakibatkan sepeda motor pelaku oleng hingga terjatuh dan menabrak tembok.
Warga pun menangkap pelaku hingga kemudian dilaporkan dan diserahkan ke polisi. Ponsel Anjani pun selamat.
Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Morawa, Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, Ajun Komisaris Polisi Sawangin, menyebut pihaknya sudah mengamankan dua pelaku setelah turun ke lokasi atas informasi warga.
"Setelah mengamankan pelaku dan menghubungi petugas, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Markas Polsek Tanjung Morawa, guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Sawangin, Jumat, 21 Agustus 2020.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Sawangin, kedua pelaku memang spesialis jambret ponsel, dan sudah beberapa kali menjalankan aksi termasuk mencuri ponsel dari dalam rumah korbannya.
"Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara," terangnya. []