Tangerang - Pemerintah memutuskan tarif tujuh golongan pelanggan listrik non subdisi tegangan rendah sejak Kamis, 1 Oktober hingga 31 Desember 2020. Tarif listrik turun sebesar Rp 22,5 per kilo Watt hour (kWh), dari Rp 1.467 per kWh menjadi Rp 1.444,70 per kWh.
Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman.
Berikut Tagar rangkumkan daftar tujuh golongan pelanggan non subsidi yang menerima penurunan tarif listrik.
- Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA
- Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA
- Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA-5500 VA
- Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas
- Bisnis (B-2 TR) 6600 VA-200 kVA
- Pemerintah (TR) 6600-200 kVA
- Penerangan Jalan Umum
Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% .
Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, penurunan tarif listrik memberikan ruang bagi pelanggan agar lebih banyak meningkatkan konsumsi listrik.
"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," ucap Agung, Jumat 2 Oktober 3030.
Ia mengatakan, penurunan tarif bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun. "Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," ujarnya.[]