Jakarta - Indonesia Melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk sementara waktu akan menolak kunjungan warga negara asing khususnya dari 8 negara Afrika untuk mencegah masuknya varian Omicron.
“Delapan negara tersebut yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria, dalam tenggang waktu 14 hari sebelum masuk wilayah RI,” kata Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.
Waktu 14 hari mengartikan jika terdapat WNA yang berkunjung ke delapan negara tersebut dalam kurun 14 hari, maka imigrasi Indonesia akan menolak kunjungannya.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas untuk delapan negara Afrika tersebut.
Arya mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku 29 November 2021.
Sedangkan, WNA dari selain negara yang disebutkan saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021. []
Baca Juga
204 Pekerja dan Relawan Vaksinasi Covid-19 di Malaysia Terinfeksi
Malaysia Menargetkan Warga Pendatang Saat Lockdown Covid-19
Malaysia Akan Izinkan Penjualan Vaksin Covid-19 Secara Komersial
Warga Malaysia Kibarkan Bendara Putih di Tengah Lockdown