Cegah Intoleransi, MPR: Pendidikan Harus Bersih dari Diskriminasi

Kejadian ini pun turut menjadi sorotan khusus dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Ilustrasi intoleransi. (Foto: Tagar/kalankalimantan)

TAGAR.id, Jakarta - Salah satu pelajar beragama Kristen di SMAN 2 Depok Jawa Barat diduga mengalami diskriminasi dalam menjalankan ritual pagi.

Kejadian ini pun turut menjadi sorotan khusus dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem menegaskan, pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Hal ini sebagaimana tertuang di dalam amanat Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.

Menanggapi itu, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan pemerintah dan masyarakat harus bersinergi menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk diskriminasi, intoleransi dan tindak kekerasan lainnya. Menurutnya, hal ini harus secara konsisten direalisasikan demi mencetak anak bangsa yang mampu mengamalkan nilai-nilai kebangsaan.

"Upaya pemerintah untuk mewujudkan lingkungan belajar yang bebas dari intoleransi dan diskriminasi, serta tindak kekerasan harus kita dukung sepenuhnya untuk menciptakan generasi penerus yang memahami nilai-nilai kebangsaan yang luhur warisan para pendiri bangsa," ujar Lestari dalam keterangannya, Senin, 10 Oktober 2022.

Pihaknya menegaskan, dugaan praktik diskriminasi dalam lingkungan belajar pada lembaga pendidikan mencuat di media sosial dalam beberapa tahun belakangan. Ia menegaskan hal tersebut harus mendapat perhatian serius agar sejumlah permasalahan yang ada bisa segera diatasi.

Dirinya mengungkapkan, sejumlah penelitian, diskriminasi biasanya dilatarbelakangi beberapa penyebab. Antara lain, perbedaan latar belakang sosial, perbedaan etnis tertentu, keterbatasan fisik, kekuasaan kelompok kuat dan kelompok lemah atau mayoritas dan minoritas.

Ditegaskan dia, para pemangku kepentingan harus konsisten menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar yang berkeadilan dan tidak diskriminatif lewat sistem, kebijakan dan pengawasan yang didukung semua pihak.

Rerie juga mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat bersama-sama memahami serta menegakkan prinsip- prinsip toleransi, anti diskriminasi, kebhinnekaan, keadilan dan hak asasi manusia dalam keseharian, termasuk dalam lingkungan pendidikan.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Pawai Kebebasan Beragama di Brasil Ketika Kasus Intoleransi Meningkat
Kebanyakan di antaranya mengenakan pakaian umat agama Afro-Brasil seperti Umbanda dan Candomblé serta pakaian tradisional
Kasus Intoleran di Cilegon, Eko Kuntadhi: Masyarakat Rugi, yang Untung Politisi
Kasus intoleran yang terjadi seperti di wilayah Cilegon dapat berpeluang besar menjadi akar masalah apalagi menjelang tahun politik 2024.
Praktik Penyebaran Radikalisme dan Intoleransi di Mimbar Keagamaan Nyata Adanya
Praktik penyebaran radikalisme, intoleransi, dan kebencian di mimbar keagamaan nyata terjadi
0
Cegah Intoleransi, MPR: Pendidikan Harus Bersih dari Diskriminasi
Kejadian ini pun turut menjadi sorotan khusus dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.