Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto memastikan pihaknya satu suara dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombai di tengah masa tanggap darurat Covid-19.
Apalagi, Kementan kata dia bertugas untuk menjaga keamanan pangan sebelum dipasarkan untuk kebutuhan masyarakat.
"Terkait keamanan pangan, tentu teman-teman di Karantina Pertanian akan tetap menjalankan fungsinya," kata Prihasto Setyanto di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2020 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Covid-19 Buat Bawang Putih Mahal, Keran Impor Dibuka
Melalui relaksasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 tahun 2020, Kemendag membebaskan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), khususnya untuk komoditas bawang merah dan bawang putih.
Pada paket relaksasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020, importasi produk hortikultura yang dibutuhkan masyarakat tidak harus menyertakan Surat Perijinan Impor (SPI), maupun Laporan Surveyor (LS) yang selama ini diterbitkan oleh Kemendag.
Di sisi lain, Badan Karantina Kementerian Pertanian juga akan melakukan prosedur karantina untuk keamanan produk impor bawang putih dan bawang bombai tanpa mempersyaratkan RIPH untuk pemasukan barang.
Kementerian Pertanian pun telah menerbitkan RIPH bawang putih sebanyak 450.000 ton kepada 54 importir dan 227.000 ton untuk bawang bombai kepada 43 importir.
Prihasto meminta para pelaku usaha yang sudah mengantongi RIPH segera merealisasikam impornya. Menurut perhitungan Kementan, jika impor direalisasikan stok bawang putih cukup hingga akhir tahun dan bawang bombai cukup sampai satu setengah tahun.
Ada pun kebutuhan nasional bawang putih diperkirakan mencapai 47.000-48.000 ton per bulan. Sementara kebutuhan bawang bombai sebanyak 10.000-11.000 ton per bulan.
"Selama periode relaksasi ini, kami minta importir yang sudah diterbitkan RIPH untuk segera merealisasikan impornya," tuturnya. []